Aturan Penjual tentang ‘Barang yang Sudah Dibeli Tidak Bisa Dikembalikan’ Ternyata Bisa Dipidanakan, Begini Penjelasannya
Dalam aktivitas jual beli, sering sekali dijumpai aturan yang ditetapkan oleh penjual bahwa barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan lagi.
Aturan tersebut biasanya hanya datang dari satu pihak yaitu penjual. Namun, ternyata aturan tersebut tidak bisa dibenarkan.
Seorang konsumen yang merasakan bahwa barang yang dibeli tidak sesuai mempunyai hak untuk menukarkan kembali barang yang sudah dibelinya.
Hal itu disampaikan oleh seorang pengacara kondang Darmawan Yusuf dalam sebuah video yang diunggah di akun media sosial pribadinya.
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Simak ulasannya sebagai berikut.
Pembeli Boleh Mengembalikan Barang yang Tak Sesuai
Sebuah video yang diunggah oleh akun Tiktok @darmawanyusuf.dya memperlihatkan seorang pengacara Darmawan Yusuf membeberkan aturan tentang jual beli yang biasa terjadi pada transaksi jual beli di Indonesia.
Ia mengatakan jika penjual tidak berhak menolak barang yang sudah dibeli oleh konsumen jika barang tersebut tidak sesuai dengan apa yang diinginkan. Meskipun penjual sudah menuliskan aturan ‘barang yang sudah dibeli tidak bisa dikembalikan’.
Darmawan mengatakan jika tindakan tersebut melanggar undang-undang konsumen tepatnya pada Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
berita untuk kamu.
“Padahal ketika konsumen itu keberatan, itu tidak berlaku, karena itu melanggar undang-undang perlindungan konsumen,” kata Darmawan
Pelaku Usaha Bisa Dipidana
Maka dari itu, setiap konsumen yang merasa barang yang dibeli tidak sesuai dengan yang diharapkan maka bisa mengembalikan barang tersebut kepada penjual untuk ditukar dengan barang yang sesuai.
“Jadi bagi konsumen yang mau ngembalikan, kembalikan saja. Selagi dia hanya mencantumkan kausula seperti pembelian itu tidak bisa dikembalikan itu bisa dikembalikan,” kata Darmawan.
Jika pelaku usaha menolak dikembalikan barang yang sudah dibeli oleh konsumen, maka Darmawan mengatakan pelaku usaha tersebut bisa dipidana karena melanggar Undang-Undang.
“Kalau tidak mau dikembalikan ya pidanakan saja pelaku usaha tersebut,” tegas Darmawan.
- Muhamammad Farih Fanani
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaPerlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaSalah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seorang advokat menggugat Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Pemilu
Baca SelengkapnyaWarga sekitar gudang amunisi terlihat bergiliran masuk terbatas untuk mengambil barang berharga mereka dari rumah.
Baca SelengkapnyaHukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara.
Baca SelengkapnyaAturan ini memberikan kesempatan industri TPT domestik untuk bangkit dan bersaing dengan produk impor legal.
Baca SelengkapnyaPemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaMahfud memastikan akan mengikuti perkembangan dugaan kasus tersebut dalam kapasitasnya sebagai Menko Polhukam.
Baca Selengkapnya