Tarif Baru Ojek Online Berlaku di Seluruh Indonesia Mulai 2 Agustus 2019
Merdeka.com - Dalam beberapa hari mendatang, tarif baru transportasi online akan diberlakukan. Tepatnya, dilakukan tanggal 2 September atau hari Senin depan.
"Kami umumkan bahwa mulai tanggal 2 September 2019 (Senin depan) pemberlakukan tarif ojek online berlaku di seluruh Indonesia," kata dia saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Yani mengatakan keputusan tarif tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019.
Soal rincian, untuk Zona I (Sumatera, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek) Rp 1.850 - Rp 2.300 per kilometer dengan biaya minimal Rp 7.000 - 10.000.
Sedangkan Zona II (Jabodetabek) mulai Rp 2.000 - Rp 2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000 - Rp 10.000. Kemudian untuk Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya) mulai Rp 2.100 - Rp 2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000 - 10.000.
Sudah Berlaku di Beberapa Kota
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comSebenarnya, tarif baru ini sudah berlaku di banyak kota di Indonesia. Namun belum semuanya. Dilaporkan, tarif baru hanya berlaku di 123 kota.
Dengan adanya keputusan ini, maka tarif baru tersebut akan berlaku di 224 kota di seluruh Indonesia. Rinciannya, 224 kota wilayah operasi Grab serta 221 kota untuk Gojek.
Adanya penyesuain tarif baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pengemudi atau driver. Selain itu, diharapkan pula adanya peningkatan jumlah pengguna dari berbagai layanan berbasis online ini.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya