Merdeka.com - Petinggi TikTok di bidang keamanan menyebut dalam dokumen pengadilan baru bahwa server TikTok "sepenuhnya terpisah" dari server milik TikTok versi Tiongkok, yakni Douyin. Hal ini berarti server TikTok saat ini sudah tidak ikut induk perusahaannya yakni ByteDance.
Berdasarkan laporan The Verge, pernyataan ini datang dari kepalan keamanan TikTok global Roland Cloutier yang ingin menyanggah pernyataan salah yang dimuat oleh Departemen Perdagangan AS di pengadilan.
Disebut bahwa TikTok tidak terpisah dari Douyin, yang merupakan versi Tiongkok dari TikTok. Secara khusus, disebut bahwa "fungsionalitas, storage, manajemen internal, dan algoritma, masih berbagi dengan seluruh produk ByteDance lainnya." Hal ini disanggah dalam pengajuan baru Cloutier.
Ia juga menyanggah soal risiko penyalahgunaan data pengguna di AS yang dicurigakan oleh Departemen Perdagangan AS. Hal ini disebut karena TikTok menyewa server dari Alibaba Cloud Singapura dan China Unicom Americas (CUA). Cloutier menyanggah hal ini.
TikTok membenarkan adanya penyewaan ruang pusat data berupa gedung dan listrik, namun tidak soal server. ByteDance memiliki dan mengoperasikan semua server yang disimpan dalam fasilitas yang disewanya dari Alibaba maupun CUA. Server tersebut bahkan disimpan dan dikunci dalam sangkar.
Ketika TikTok menyewa ruang server dari perusahaan lain pun, hal tersebut bukan berarti perusahaan yang menyewakan mendapatkan akses informasi kepemilikan TikTok, apalagi ke pengguna. Data pengguna telah dienkripsi dalam storage, dan dipecah dalam beberapa server, terangnya.
Selain itu, disebut bahwa kode lawas dengan alamat IP Tiongkok telah dihilangkan dari versi lawas aplikasi TikTok. Bug yang mengakses konten dari clipboard pengguna pun telah dihapus. Sehingga kekhawatiran pemanfaatan data pengguna sama sekali hal yang tidak masuk akal.
Pemblokiran Ditangguhkan
Pemblokiran TikTok di AS telah diberi penangguhan sementara. Hal ini dilakukan oleh hakim federal AS, dan berlaku mulai akhir September lalu.
Pemerintah AS sendiri telah memerintahkan toko aplikasi untuk berhenti mendistribusikan dan memperbarui TikTok pada awal bulan ini, berdasarkan perintah eksekutif dari Presiden Donald Trump pada Agustus lalu. Perintah ini melarang semua orang di AS untuk berbisnis dengan perusahaan induk TikTok di Tiongkok, yakni ByteDance. Hal ini dilakukan Trump diduga karena masalah keamanan nasional.
Namun dalam keputusannya hari Minggu lalu, Hakim Distrik AS Carl Nichols menilai bahwa TikTok tidak memiliki cukup kesempatan untuk membela diri sebelum Trump memerintahkan larangan tersebut. Oleh karena itu, menangguhkan pemblokiran, dan mengabulkan pencegahan penghapusan TikTok dari toko aplikasi. Hal ini berlaku setidaknya untuk saat ini.
Hal ini sendiri bukan merupakan sesuatu yang mengejutkan. Sang Hakim Distrik sebelumnya pernah berkomentar bahwa keputusan pemerintah AS untuk memblokir TikTok adalah keputusan sepihak yang membuat pihak penggugat (TikTok) punya sedikit kesempatan untuk didengar.
TikTok sendiri senang mendengar penangguhan ini.
"Kami senang pengadilan menyetujui argumen hukum kami dan mengeluarkan perintah yang mencegah penerapan larangan aplikasi TikTok," tulis juru bicara TikTok kepada Mashable.
"Kami akan terus mempertahankan hak-hak kami untuk kepentingan komunitas dan karyawan kami. Pada saat yang sama, kami juga akan menjaga dialog kami yang sedang berlangsung dengan pemerintah (AS) untuk mengubah proposal kami."
Proposal tersebut mengacu pada kesepakatan yang diusulkan bersama Oracle dan Walmart, yang membuat keduanya akan mendapatkan 20 persen saham di TikTok. [idc]
Baca juga:
Pakistan Blokir Tiktok
Cerita Ahli Bahasa Isyarat di AS Hasilkan Rp881 Juta Setahun, Termasuk Lewat TikTok
Kisah Haru, Tak Sangka Menemukan Ibunya yang Meninggal di GMaps Saat Masih Sehat
Gara-gara Tiktok, Mahasiswa di Bandung Diciduk Polisi
Cerita Chika Jessica saat Sekolah, Pernah Bawa Dua Rok karena Hal Ini
Dokter Reza Gladys Kaya Raya Rumahnya Gede Banget, Bayar Listrik Hampir Rp20 Juta
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami