Mendag Tegaskan Aplikasi TEMU Tak Diizinkan Masuk Indonesia

Mendag Zulkifli Hasan mengatakan tak akan mengizinkan aplikasi TEMU masuk Indonesia. Hal ini lantaran mengancam UMKM.

Tira Santia
Oleh Tira Santia - Reporter
Mendag Tegaskan Aplikasi TEMU Tak Diizinkan Masuk Indonesia
Aplikasi Temu adalah platform e-commerce asal China yang menawarkan direct-to-consumer (D2C). Ini dianggap mengancam UMKM di Indonesia (dok: Ilyas) (© 2024 Liputan6.com)

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa aplikasi TEMU asal China tidak akan diizinkan masuk ke Indonesia.

"Tidak, tidak, tidak. Siapa yang mengatakan bahwa itu diizinkan? Tidak, tidak!," ungkap Zulkifli Hasan saat ditemui di ICE BSD, Tangerang, pada Kamis (10/10).

Ia juga menyoroti isu e-commerce lainnya yang dianggap belum terselesaikan, meskipun tidak merinci masalah tersebut. Yang jelas, Kementerian Perdagangan tidak akan memberikan izin bagi aplikasi TEMU untuk beroperasi di Indonesia.

"Satu masalah saja belum selesai, masa ada lagi? Tidak, tidak," tambahnya.

Sebagai informasi, TEMU adalah aplikasi belanja online asal China yang menerapkan model bisnis Direct to Consumer (D2C), menawarkan produk dengan harga jauh lebih rendah dibandingkan harga pasar umumnya.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.

Apa Itu Aplikasi TEMU?

TEMU merupakan platform e-commerce yang didirikan oleh PDD Holdings, perusahaan teknologi asal China yang juga memiliki Pinduoduo. Sejak diluncurkan pada September 2022, TEMU telah menjadi salah satu aplikasi belanja online terpopuler di berbagai negara, termasuk Amerika Serikat.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir aplikasi ini karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran mengenai keamanan data pengguna dan persaingan tidak sehat bagi UMKM lokal. Sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, setiap aplikasi yang beroperasi di ranah digital harus terdaftar sebagai PSE agar dapat diawasi dan mematuhi regulasi yang ada.

Kominfo Memblokir TEMU

Seperti di Indonesia, Aplikasi Temu juga Mau Diblokir di Vietnam?
Aplikasi Temu adalah platform e-commerce asal China yang menawarkan direct-to-consumer (D2C). Ini dianggap mengancam UMKM di Indonesia (dok: Ilyas) © 2024 Liputan6.com

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengumumkan bahwa Kementerian Kominfo telah memblokir aplikasi Temu. Langkah ini diambil karena aplikasi tersebut tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

"Kami men-take down Temu sebagai respons cepat terhadap kekhawatiran masyarakat, khususnya pelaku UMKM. Terlebih lagi, Temu tidak terdaftar sebagai PSE," jelas Menkominfo.

Ia menambahkan bahwa tindakan cepat ini bertujuan untuk melindungi pelaku UMKM domestik dari invasi produk asing, yang saat ini mengancam keberadaan produk UMKM baik secara online maupun offline.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki, juga telah mengirimkan surat untuk melindungi produk UMKM dari model bisnis yang diterapkan oleh marketplace luar negeri seperti Temu.

"Produk UMKM lokal perlu dilindungi oleh pemerintah dari marketplace asing yang menjual barang langsung dari pabrik dengan harga sangat murah," kata Budi Arie.

Ia menekankan bahwa persaingan ini tidak sehat dan dapat mengancam kelangsungan usaha pelaku UMKM lokal. Berdasarkan pengalaman di beberapa negara, aplikasi asal China ini juga merugikan pelaku UMKM lokal, termasuk konsumen.

Salah satu alasannya adalah kualitas produk yang dijual oleh Temu tidak memenuhi standar mutu, sehingga merugikan konsumen. Pada tahun 2023, Google juga sempat menangguhkan PINDUODUO, perusahaan induk Temu, karena diduga terinfeksi malware yang dapat memantau aktivitas pengguna.

"Kami memblokir Temu di App Store dan Play Store untuk melindungi masyarakat, baik konsumen maupun pelaku UMKM," tutup Menkominfo dalam pernyataannya.

Rekomendasi