Sejak 15 September 2020, pemerintah telah memberlakukan pengaturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia. Namun, belakangan ini marak bermunculan jasa unlock IMEI di sejumlah e-commerce, yang dinilai telah merugikan negara dan masyarakat.
Peredaran ponsel ilegal itu disebut-sebut akan berdampak terhadap kerugian konsumen dari kualitas layanan operator selular yang dipengaruhi oleh perangkat yang tidak berkualitas dan potensi kerugian negara mencapai Rp2 hingga Rp5 triliun. Para pengamat menilai diberlakukannya Pengendalian IMEI ini akan berpotensi meningkatkan pendapatan negara kurang lebih sebesar Rp2,8 Triliun per tahun dari peredaran ponsel ilegal.
Teguh Prasetya dari Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) mengatakan, Pengendalian IMEI sangat efektif untuk meredam peredaran ponsel ilegal. Hanya saja menurutunya, perlu ada penegakan hukum yang nyata terhadap para pelaku penyelundupan ponsel ilegal dan penindakan secara tegas terhadap pelaku Unlock IMEI. Pelaku Unlock IMEI menurutunya juga termasuk dalam tindakan ilegal.
"Namun, belum ada dasar hukum yang bisa mengatur jasa unlock IMEI. PDP dan ITE mungkin bisa, tapi belum ada dasar hukum yang spesifik membahas IMEI," kata Teguh dalam sebuah diskusi bersama awak media pada Selasa (29/11) di Jakarta.
Sedangkan, untuk pelaku penjual ponsel ilegal atau Black Market (BM) sendiri, Teguh mengatakan dapat masuk dalam ancaman pidana dan denda kejahatan perdagangan barang selundupan yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 1995 yang kemudian mengalami perubahan lewat UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Menyoroti hal tersebut, Wakil Ketua ATSI Merza Fachys menyatakan bahwa pihak operator mendukung sepenuhnya pelaksanaan Pengendalian IMEI oleh seluruh ekosistem. Konsumen juga harus sadar untuk tidak membeli ponsel ilegal. Dengan demikian, lanjut Merza, peredaran ponsel ilegal lambat laun akan mati dengan sendirinya.
"Mereka terus berupaya mencari celah, jika tak ada yang berminat, maka pasarnya pun tak ada," ungkap Merza.
Reporter magang: Dinda Khansa Berlian