Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan mempertimbangkan semua permohonan pemblokiran game online yang diterima. Sebelumnya Kemkominfo mendapatkan permintaan dari Bupati Mukomuko, Sapuan, untuk memblokir situs dan aplikasi game online PUBG Mobile dan Mobile Legends.
Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi, mengatakan Kemkominfo mempertimbangkan seluruh permintaan pemblokiran platform online sesuai regulasi yang berlaku.
"Sesuai regulasi yang berlaku, Kemkominfo berwenang untuk melakukan pemblokiran terhadap suatu game online jika menayangkan atau mengandung muatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan," kata Dedy.
Selain itu, pihaknya juga bisa mempertimbangkan pemblokiran selama permohonan dilakukan oleh pihak yang berkepentingan, melalui kanal pengaduan yang telah ditetapkan.
Dedy mengatakan, pemblokiran platform digital, termasuk situs atau aplikasi game online diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020. Peraturan ini mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang diubah melalui Permenkominfo No. 10 Tahun 2021.
"Kekominfo pada prinsipnya akan memproses dan mempertimbangkan semua permohonan pemblokiran yang kami terima sesuai dengan regulasi yang berlaku," katanya.
Advertisement
Bupati Mukomuko Provinsi Bengkulu Sapuan meminta Menkominfo memblokir situs dan aplikasi gim online. Permintaan blokir terhadap gim online dilayangkan karena dinilai berdampak negatif pada anak.
Dikutip dari Antara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko Bustari Maller, mengatakan, Bupati Sapuan telah menyampaikan surat permohonan kepada Menkominfo melalui Direktorat Jenderal Informatika Kemkominfo, untuk memblokir gim online di wilayah Kabupaten Mukomuko.
Bustari menyampaikan, ada banyak keluhan masyarakat setempat terhadap gim online di Kabupaten Mukomuko yang bisa diakses oleh semua kalangan, terutama para remaja yang masih usia sekolah.
Daftar gim online yang diminta untuk diblokir adalah PUBG Mobile, Freefire, Mobile Legends, Higgs Domino dan lain-lain, yang aplikasinya tersedia di smartphone maupun komputer.
Bustari mengatakan, dampak negatif dari gim online begitu besar, baik dari sisi perkembangan anak, kesehatan maupun pendidikan anak itu sendiri.
"Mereka, anak-anak itu, telah menjadi pecandu gim online sehingga kondisi seperti ini seharusnya segera mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat," katanya.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: Agustin Setyo Wardani