Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera menerbitkan aturan mengenai merger dan akuisisi (M&A) di industri telekomunikasi nasional. Tujuannya antara lain supaya sumber daya frekuensi dari operator hasil konsolidasi tersebut jelas kepemilikannya.
Ismail, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, mengakui hingga saat ini belum ada regulasi yang spesifik mengatur mengenai M&A di industri telekomunikasi. Meski belum ada perundang-undangan yang spesifik, dalam kenyataannya sudah banyak perusahaan telekomunikasi yang menjalankan M&A.
"Buktinya sudah beberapa kali terjadi konsolidasi seperti XL dengan Axis. Lalu Indosat dengan Satelindo. Jadi sebenarnya konsolidasi itu tanpa tambahan aturan sebenarnya sudah bisa jalan. Namun, yang menjadi masalah adalah mengenai frekuensi. Hingga saat ini belum ada aturan yang spesifik mengatur mengenai kepemilikan frekuensi hasil merger perusahaan telekomunikasi," ujar Dirjen Ismail di Jakarta, Senin (6/5).
Pemerintah ingin memastikan bahwa sebenarnya frekuensi itu bukan aset perseroan yang dimiliki oleh perusahaan telekomunikasi. Dengan tegas, Ismail yang juga Ketua BRTI, mengatakan, frekuensi adalah sumber daya terbatas yang merupakan milik negara. Operator telekomunikasi hanya memiliki hak pengguna frekuensi.
"Kita akan membuat regulasi yang mengatur perhitungan mengenai berapa besar alokasi frekuensi yang layak bagi perusahaan telekomunikasi hasil M&A. Kita juga tak bisa mengubah filosofi yang ada di UU bahwa frekuensi bisa langsung ditransfer kepada perusahaan hasil M&A. Jika itu sampai terjadi, maka akan melanggar perundangan yang ada. Karena frekuensi adalah milik negara bukan perusahaan. Jadi aturan baru nanti kita dipastikan tak akan mengubah filosofi awal tentang kepemilikan frekuensi," ujar Ismail.
Dalam penjelasan PP No 53 Tahun 2000 tentang penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, disebutkan bahwa spektrum frekuensi radio dan orbit satelit merupakan sumber daya alam terbatas, dan penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan peruntukannya. Sementara itu, di pasal 25 PP 53 juga ditegaskan, pemegang izin stasiun radio yang habis masa perpanjangannya dapat memperbarui izin stasiun radio melalui proses permohonan izin baru. Selain itu, izin stasiun radio tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, kecuali ada persetujuan dari menteri.
Menurutnya, dalam aturan baru nanti, Kominfo ingin memastikan optimalisasi pemanfaatan spektrum frekuensi dengan baik untuk kepentingan masyarakat dan negara. Tak hanya sekadar mendapatkan BHP frekuensi, pemanfaatan frekuensinya tak optimal dan hanya dikuasai oleh salah satu operator saja.
Saat ini Kominfo membuat draft aturan mengenai pengaturan frekuensi pasca konsolidasi industri telekomunikasi. Pertama, frekuensi seluruhnya dikembalikan ke operator. Kedua, sebagian dari frekuensi yang dimiliki operator seluler setelah konsolidasi ditarik kemudian dilelang. Dan ketiga, sebagian ditarik kemudian ditahan dulu untuk beberapa saat dan akan direalokasikan kepada perusahaan hasil konsolidasi.
Harus Taat Hukum
Mohammad Ridwan Effendi, Seketaris Jenderal Pusat Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB, berpendapat soal draft aturan mengenai pengaturan frekuensi pascakonsolidasi industri telekomunikasi yang digodok Kominfo.
Kata dia, regulasi yang akan mengatur mengenai frekuensi yang ditarik sebagian oleh pemerintah kemudian ditahan dulu beberapa saat, kemudian direalokasikan kepada perusahaan hasil konsolidasi, dinilai cacat hukum dan berpotensi melanggar UU Telekomunikasi dan PP No 52 dan 53 Tahun 2000.
"Prosedur di dalam perundang-undangan adalah frekuensi dikembalikan dahulu kepada negara dalam hal ini Kominfo. Selanjutnya menteri harus melakukan evaluasi menyeluruh terdapat operator telekomunikasi yang akan melakukan konsolidasi," ujar Ridwan, yang juga mantan Komisioner BRTI.
Lanjut Ridwan, evaluasi meliputi komitmen pembangunan yang dilakukan, rencana, dan komitmen pembangunan yang akan dibuat oleh perusahaan pascakonsolidasi, serta jumlah pelanggan dan kebutuhan frekuensi perusahaan yang melakukan konsolidasi. Setelah evaluasi menyeluruh, menteri dapat melakukan relokasi frekuensi untuk perusahaan hasil konsolidasi. Sesuai dengan kebutuhan mereka dan komitmennya.
Contoh yang benar dan sudah dilakukan adalah merger XL Axiata dengan Axis. Setelah XL dan Axis memutuskan melakukan konsolidasi, menteri melakukan evaluasi menyeluruh. Setelah evaluasi, menteri memutuskan 10 Mhz frekuensi milik Axis harus dikembalikan kepada negara. Setelah Axis mengembalikan frekuensi, menteri pun merealokasikan lagi sisa frekuensi yang tersisa kepada Axis.
"Memang aturan memberikan kewenangan kepada menteri untuk mengatur penggunaan frekuensi. Namun, kewenangan yang dimiliki menteri tak boleh disalahgunakan atau bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi derajatnya. Sehingga, menteri tak bisa dengan seenaknya saja dan sewenang-wenang dalam menetapkan atau membuat aturan. Aturan dan kewenangan yang melekat pada menteri harus sesuai dengan UU," ucapnya.
Ridwan mengingatkan kepada menteri dalam membuat regulasi khususnya seputar konsolidasi industri telekomunikasi, harus taat hukum terhadap UU Telekomunikasi No 36 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000.