Kemkominfo diingatkan RPM Jastel bisa dianggap langgar UU Telekomunikasi

Kemkominfo diingatkan RPM Jastel bisa dianggap langgar UU Telekomunikasi. Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Jastel itu melabrak UU Telekomunikasi, PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kemkominfo diingatkan RPM Jastel bisa dianggap langgar UU Telekomunikasi
Ilustrasi operator seluler. ©2016 Merdeka.com

Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII), Kamilov Sagala mengatakan rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan penyederhanaan lisensi bagi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan merevisi Keputusan Menteri (KM) 21 tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dianggap melanggar Undang-undang Telkomunikasi No 36 Tahun 99.

Kata dia, Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Jastel itu melabrak UU Telekomunikasi, PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

“Saran saya, lakukan administrasi negara dengan benar. Usulkan perubahan UU Telekomunikasi ke parlemen, jangan melakukan inovasi regulasi yang bikin gaduh,” ungkap dalam siaran pers yang diterima Merdeka.com, Selasa (19/12).

Ia mengingatkan Kemkominfo sebagai regulator bahwa di dalam UU Telekomunikasi menegaskan tentang Perizinan dalam Pasal 11 dimana dinyatakan izin diberikan dengan memperhatikan: tata cara yang sederhana; proses yang transparan, adil dan tidak diskriminatif; serta penyelesaian dalam waktu yang singkat.

“Nah, isi PP No 52 kan jelas belum mengakomodasi “inovasi” ala di RPM Jastel itu. Nanti ini bisa menjadi debat kusir di industri,” katanya.

Menurutnya, cara-cara inovasi regulasi yang terkesan memangkas birokrasi tetapi menyimpan potensi konflik sangat berbahaya dilakukan mengingat sektor telekomunikasi selama ini berkontribusi besar bagi pendapatan negara.

“Idealnya ada pegangan hukum yang jelas dan kuat secara hukum. Kalau hanya bentuk Peraturan Menteri, rawan sekali menjadi perdebatan yang tak berujung,” pungkasnya.

Sebelumnya, pihak Kemkominfo sendiri memastikan tetap akan mendorong menyederhanakan lisensi bagi pemain Jasa Telekomunikasi (Jastel) melalui revisi Keputusan Menteri (KM) 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

RPM ini sangat progresif karena berhasil menyederhanakan 16 Peraturan Menteri (PM) menjadi 1 RPM terkait Jasa Telekomunikasi. Selain itu juga menyederhanakan 12 jenis izin menjadi hanya satu izin.

Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI), Ahmad M. Ramli, RPM ini sangat progresif karena akan mensimplifikasi 16 Peraturan Menteri yang telah ada sebelumnya menjadi hanya 1 Peraturan Menkominfo. Berlakunya Peraturan Menkominfo ini nantinya juga akan menyederhanakan 12 jenis izin menjadi hanya 1 izin saja.

“Tujuan utama dari RPM ini justru disiapkan untuk mendorong pertumbuhan industri telekomunikasi nasional termasuk juga kemudahan berusaha, tanpa adanya tendensi keberpihakan kepada pihak manapun apalagi memberi karpet merah kepada pelaku usaha asing sebagaimana diisukan sebelumnya dari berita,” jelasnya.

Rekomendasi