Penjara 10 tahun akibat kirim gambar porno 'editan' via Facebook

Edit foto adik perempuan lewat Photoshop kirim pria ini ke penjara

Bramy Biantoro
Oleh Bramy Biantoro - Reporter
Penjara 10 tahun akibat kirim gambar porno 'editan' via Facebook
facebook. © MSN.com

Meskipun sering dianggap sebagai gudangnya situs pornografi, Amerika ternyata sangat ketat dalam urusan pelanggaran terkait kasus pornografi, termasuk pornografi anak.

Dikutip dari ArsTechnica (19/07), seorang pria berumur 28 tahun didakwa kurungan hingga 10 tahun penjara setelah dengan sengaja mengedit foto tak senonoh saudari tirinya.

Pengadilan Federal Negara Bagian Nebraska memutuskan pria bernama Jeffrey Anderson ini bersalah setelah melakukan editing terhadap sebuah foto 'panas' dengan mengganti wajah dari si aktor dengan foto adik tirinya yang masih berumur 11 tahun. Parahnya, Anderson mengirimkan foto tersebut kepada si adik via Facebook. Alhasil, pria ini dianggap telah menyebarkan konten pornografi anak di bawah umur.

Anderson tak lantas menerima tuntutan tersebut. Dia mengungkapkan bila dalam proses edit foto melalui software desain grafis Photoshop itu tidak ada tindak pelecehan.

Tetapi pengadilan mempunyai pendapat lain. Mereka beranggapan bila Anderson melakukan pelecehan secara psikologis, dan foto yang dikirim tersebut berpotensi disalahgunakan untuk eksploitasi anak.

Rekomendasi