Uji materi UU PNBP dan UU Telekomunikasi, APJII ajukan 5 saksi

Tiga saksi ahli akan dihadirkan dalam persidangan yang akan berlangsung Rabu (30/4) esok.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
Uji materi UU PNBP dan UU Telekomunikasi, APJII ajukan 5 saksi
Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Sidang judicial review UU 20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan UU 36/1999 tentang Telekomunikasi, kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) hari Rabu, 30 April 2014. Sidang keempat kali ini agendanya untuk mendengarkan saksi-saksi yang akan diajukan oleh pemohon dalam hal ini APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet/ISP) dan FPI (Front Pembela Internet).Ada lima saksi yang akan diajukan oleh pemohon, antara lain dari saksi ahli dan saksi pengguna dan penyelenggara ISP. Dari saksi ahli yang dihadirkan antara lain Prof DR Haula Rosdiana MSi pakar dan guru besar kebijakan perpajakan Universitas Indonesia (UI), DR Ni'matul Huda SH, M.Hum dan DR Mustaqiem SH, M.Hum (keduanya pakar hukum dari UII Yogya di bidang tata negara dan perpajakan).Prof Haula selama ini adalah pakar yang mumpuni yang dalam pidato guru besarnya mengkritisi tentang kebijakan publik perpajakan dan PNBP di telekomunikasi. Sementara DR Ni'matul adalah guru besar di UII yang juga salah satu calon hakim MK. Sedang Mustaqiem juga pakar hukum pajak yang cukup disegani di kalangan akademisi.Selain saksi ahli, saksi lain yang akan diajukan pemohon adalah Wahyoe Prawoto yang mewakili penyelenggara ISP (internet service provider) sebagai pihak yang mengalami efek dari pelaksanaan kedua undang-undang yang bertentangan dengan UUD 45. Dan, saksi pengguna adalah Iis Sihabuddin yang merupakan masyarakat pengguna internet di daerah perbatasan yang merasa tidak mendapatkan manfaat dari pungutan PNBP. Adapun pungutan PNBP itu terdiri dari BHP (biaya hak pemakaian) jasa telekomunikasi dan USO (universal service obligasi) yang semestinya bisa memberikan manfaat buat masyarakat.Menurut Semual A Pangerapan, ketua umum APJII selaku pemohon, saksi-saksi itu dihadirkan karena akan memberikan penjelasan yang komprehensif tentang pertentangan undang-undang yang tidak sesuai dengan UUD 45. "Kami sudah melakukan diskusi beberapa kali dengan para saksi ahli, bahwa dari ilmu yang mereka pahami, ada ketidaksesuaian dengan UUD 45. Sehingga, dari situ akan bisa menjelaskan tentang hak konstitusional mana yang terjadi dan merugikan masyarakat internet," kata Sammy.APJII menurut Sammy, melihat bahwa dari beberapa fakta menunjukkan bahwa secara praktis, banyak hal yang tidak sesuai dalam undang-undang tersebut. "Itu akan semakin jelas di persidangan nanti. Meski mengajukan judicial review, APJII secara konstruktif juga menyiapkan kajian akademis untuk memberikan masukan yang semestinya bagi UU PNBP dan UU Telekomunikasi yang sudah kurang sesuai," pungkasnya.

Rekomendasi