Kalah hak paten, Pinterest diwajibkan ganti nama

Hal itu dikarenakan kecerobohan Pinterest sendiri yang belum mendaftarkan paten brand mereka.

Dwi Andi Susanto
Oleh Dwi Andi Susanto - Reporter
Kalah hak paten, Pinterest diwajibkan ganti nama
Pinterest © 2014 Merdeka.com

Kasus pelanggaran hak paten nama brand antara Pinterest dan Premium Interest (Pinterest) memasuki babak lanjutan. Namun, di kesempatan kali ini, Pinterest harus kalah dengan pesaingnya di pengadilan.Pihak pengadilan di European Commission Office for Harmonisation of the Internal Market (OHIM) memutuskan bahwa Pinterest wajib membayar biaya pengadilan sebesar EURO 300 setelah gagal melawan sebuah startup dengan nama sama yaitu Premium Interest (Pinterest).Dikutip dari Telegraph (08/01), bahkan pihak Pinterest juga wajib mengganti namanya apabila ingin masuk ke zona Eropa dan sekitarnya. Hal ini disebabkan Alex Hearn selaku pemilik Premium Interest telah mendaftarkan nama Pinterest pada bulan Januari 2012 lalu, sedangkan Pinterest sendiri yang berusia lebih tua dari startup besutan Hearn itu belum mendaftarkan nama brandnya di Eropa bahkan tidak terdaftar di Amerika Serikat."Pinterest harus mengubah nama mereka jika pihaknya tidak mendapatkan lisensi dari Premium Interest," jelas Adam Moralle, pengacara Premium Interest.Walaupun dinyatakan kalah, Pinterest masih diperbolehkan mengajukan banding untuk mempertahankan nama brand mereka yang telah melekat di ekosistem jejaring sosial dan sudah memiliki banyak pengguna ini.

Rekomendasi