Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) menyosialisasikan kebijakan anyar tentang Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) versi 8.0.
Kebijakan yang diundangkan pada 8 Agustus lalu ini membawa terobosan penting dalam mekanisme mediasi sengketa nama domain .id.
Advertisement
Apa saja terobosannya?
PPND versi terbaru ini menawarkan tiga jalur penyelesaian yang lebih fleksibel bagi pihak yang bersengketa. Pertama, mediasi melalui mediator internal PANDI yang memahami secara teknis tata kelola domain dan prosedur sengketa.
Kedua, mediasi dengan mediator eksternal untuk sudut pandang yang lebih independen. Dan yang ketiga, perdamaian langsung antar pihak tanpa mediator formal, yang memungkinkan proses lebih cepat dan efisien.
Ketua PANDI, John Sihar Simanjuntak, menegaskan pembaruan ini merupakan hasil diskusi lintas pemangku kepentingan sepanjang 2024–2025. Asal tahu saja, PANDI saat ini mengelola lebih dari 1,2 juta nama domain .id.
“PPND 8.0 dirancang agar penyelesaian sengketa nama domain berlangsung adil, transparan, dan adaptif terhadap dinamika teknologi dan hukum,” ujarnya.
Advertisement
Harapan
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kementerian Hukum Kanwil Jatim, Raden Fadjar Widjanarko mengatakan kebijakan ini juga menjadi upaya untuk merespons maraknya pelanggaran online seperti cybersquatting, typosquatting, hingga domain hijacking.
“Integrasi data merek dan domain, deteksi dini, dan peningkatan kapasitas aparat adalah kunci,” ungkap dia.
Managing Partner, E.L. Sajogo, yang menjadi mitra penyelenggara seminar ini menilai kebijakan ini memberikan kepastian hukum yang lebih jelas.
“Surabaya menjadi kota pertama yang menyaksikan sosialisasi PPND 8.0. Kebijakan ini menjadi pegangan baru bagi pencari keadilan dalam sengketa nama domain,” katanya.
Melalui PPND versi 8.0, PANDI berharap proses penyelesaian sengketa nama domain dapat berlangsung lebih adaptif, menekan eskalasi konflik, serta menghasilkan solusi yang saling menguntungkan bagi para pihak, sekaligus memperkuat ekosistem digital nasional.