Pendaftaran Penghargaan Rintisan Teknologi Industri 2022 Dibuka hingga 31 Mei
Merdeka.com - Kementerian Perindustrian RI kembali menggelar penganugerahan Penghargaan Rintisan Teknologi Industri (RINTEK) 2022.
Penghargaan RINTEK hadir sebagai apresiasi pemerintah pada sektor industri yang secara luar biasa menghasilkan perekayasaan, invensi, dan/atau inovasi teknologi untuk mengembangkan proses bisnisnya.
Penghargaan ini adalah kegiatan tahunan yang dilaksanakan sejak 2006, yang mana mulai 2012 diselenggarakan setiap dua tahun sekali. Hingga tahun lalu, Penghargaan RINTEK telah diberikan pada 64 perusahaan atas 89 rintisan teknologi yang dihasilkan.
Penghargaan ini melibatkan dewan juri yang kompeten di bidang teknologi industri dan banyak menghasilkan para perusahaan industri penghasil inovasi terbaik setiap periodenya.
Pada tahun ini tahap pendaftaran penghargaan ini sudah dibuka pada 11 April tahun ini dan ditutup pada 31 Mei.
Perusahaan berminat dapat mengikuti seleksi penerima Penghargaan Rintisan Teknologi Industri Tahun 2022 Kementerian Perindustrian mendaftarkan secara online melalui tautan bit.ly/rintek2022 paling lambat 31 Mei 2022.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Penghargaan Rintisan Teknologi Industri, Kementerian Perindustrian, melalui email: pusat-optikji@kemenperin.go.id atau melalui telepon kepada Contact Person atas nama Singgih Oktavian (0858-1420-1565).
Dalam rilisnya pada Merdeka.com, tujuan penghargaan Rintisan Teknologi Industri memiliki beberapa dimensi:
1. Memberikan apresiasi terhadap perusahaan industri manufaktur dan jasa industri yang mempunyai prestasi luar biasa dalam menghasilkan teknologi di bidang industri.2. Mendukung proses peningkatan kemampuan teknologi industri nasional secara berkelanjutan untuk mendorong kemandirian industri nasional.3. Memotivasi para pelaku industri nasional untuk mengembangkan daya saing melalui kegiatan penciptaan teknologi industri bernilai tinggi.
Bagi perusahaan yang menang di penghargaan ini akan mendapat beberapa manfaat, antara lain mendapat pengakuan resmi dari pemerintah atas prestasi pelaku industri dalam bidang teknologi; meningkatkan popularitas dan citra kredibilitas positif bagi perusahaan atas teknologi yang dihasilkan; dan pada akhirnya penghargaan ini akan memberikan efek berantai terhadap peningkatan antusiasme konsumen terhadap produk yang dihasilkan perusahaan.
Ketentuan kandidat peserta dan rintisan teknologi yang diusulkan pada Penghargaan RINTEK 2022 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:1. Perusahaan industri manufaktur atau jasa industri yang berkedudukan dan berbadan hukum Indonesia;2. Teknologi yang diusulkan merupakan hasil riset perusahaan peserta berupa prototipe atau yang terbukti berhasil diimplementasikan; dan3. Teknologi yang diusulkan belum pernah mendapatkan penghargaan sejenis pada periode sebelumnya.
(mdk/sya)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Ritel Beri Tanggapan Begini
Pemerintah berencana melarang penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaJual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau
Sejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Untung Rugi Pemerintah Guyur Diskon Industri Motor dan Mobil Listrik
Pemberian insentif bertujuan meningkatkan hingga mempercepat produksi dan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.
Baca SelengkapnyaIndustri Kreatif Temui Kemenparekraf Bahas Rencana Larangan Iklan Produk Tembakau, Ini Hasilnya
Pengetatan aturan rokok dalam RPP Kesehatan sebagai aturan turunan UU Kesehatan dinilai akan berdampak bagi masa depan industri kreatif nasional.
Baca SelengkapnyaPertamina Raih 2 Penghargaan DiktiRistek 2023
Dua kategori penghargaan yang berhasil diraih Pertamina adalah Kategori Mitra dengan Inovasi Terbanyak dan Kategori Mitra dengan Komitmen Pendanaan Terbanyak.
Baca SelengkapnyaDua Perusahaan Dapat Izin Penjamin dan Pengelola Aset Kripto di Indonesia, Industri Beri Tanggapan Begini
Per Januari 2024 terdapat 32 Calon Anggota Bursa yang terdiri dari 29 CPFAK dan 3 Non-CPFAK yang mendaftar di tahun 2023.
Baca SelengkapnyaSudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaPengusaha Protes Pembatasan Impor Ancam Industri Ritel di Indonesia
Pemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.
Baca Selengkapnya