Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapitalisasi Data Indonesia Rp 80 Triliun, APJII: UU Perlindungan Data Pribadi Mutlak

Kapitalisasi Data Indonesia Rp 80 Triliun, APJII: UU Perlindungan Data Pribadi Mutlak Munas APJII ke 7 mengagendakan pemilihan ketua umum. © Apjii.or.id

Merdeka.com - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menegaskan pentingnya kedaulatan data pribadi di ekonomi digital Indonesia. Maka itu, APJII sangat peduli terhadap perlindungan data pribadi dan mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera mengesah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi UU.

Jamalul Izza, Ketua Umum APJII, mengatakan UU PDP mutlak diperlukan untuk menjaga kedaulatan data di Indonesia. Sebagai benchmark, Indonesia bisa mengacu pada Uni Eropa yang memiliki UU PDP yang bersifat general, dan bukan Amerika Serikat yang memiliki regulasi PDP sektoral.

"Perlindungan data pribadi sangat penting. APJII merujuk ke Uni Eropa, sehingga data pribadi diatur secara negara/general. Intinya, kedaulatan data sangat penting bagi kami," ujar Jamalul saat berbicara di acara webinar Alinea Forum, kemarin (21/7).

Menurut Jamal, saat ini kasus pencurian data pribadi di Indonesia seperti peretasan/pencurian data pribadi pengguna e-commerce atau pelanggan telepon seluler. Asosiasi concern terhadap perlindungan data pribadi untuk melindungi kepentingan konsumen dan manfaat ekonominya bagi industri telekomunikasi di Indonesia.

Problemnya, pemerintah Indonesia belum memiliki regulasi soal ini supaya data pribadi aman. Apalagi faktanya banyak data pribadi orang Indonesia banyak disimpann di luar negeri.

"Padahal faktanya data pribadi bisa dijual dan kita atau pemerintah Indonesia tidak mendapat benefit dari data pribadi," ujarnya.

Berdasarkan data APJII, data pribadi pemilik akun media sosial bisa dijual di luar negeri. Contohnya, satu aku media sosial dihargai US$ 2 atau setara Rp 28 ribu. Bila ditotal, potensi ekonomi data pribadi di Indonesia bisa mencapai Rp 80 triliun.

Jamal menjelaskan bagaimana data pribadi yang kemudian menjadi big data di industri e-commerce misalnya, memiliki nilai ekonomi. Bagi penyedia layanan over the top (OTT) dunia, big data penggunanya memiliki benefit besar, dengan 'jalan besar dan bagus' yang dibangun oleh penyedia telekomunikasi Indonesia. Sayangnya, data tersebut disimpan di luar (Indonesia). Ini belum membicarakan soal privasi pengguna yang perlu jadi perhatian pula di RUU PDP.

Atas dasar itu, APJII sangat peduli data pribadi berada dan dikelola di Indonesia. Ini penting untuk peningkatan dan penguatan posisi industri telekomunikas sebagai pusat bisnis terpercaya, dan infrastrukturnya seperti data center, serta untuk membantu upaya penegakan hukum.

"Concern APJII, pertama data pribadi disimpan di Indonesia, kedua ada regulasi yang kuat untuk pemilik data pribadi dan institusi pengelolanya (data pribadi) supaya institusi pengelola data pribadi ini jelas posuusunya bila ada tuntutan. Problemnya sekarang audit keamanan dari pengelola data pribadi di Indonesia belum ada," ujarnya.

Menurut Jamal ada beberapa teknologi pengaman data yang belum banyak berkembang di Indonerdia. Mislanya, (1) data access governance, (2) consect/data subject right management, (3) data privacy management solutions, (4) data discovery and flow mapping, (5) data classification.

Kasus Pencurian Data Masih Rendah

Brigjen Polisi Moh Hendra Suhartiyoso Msi, Karo PID Divhumas Polri, menjelaskan tren kejahatan siber terkait data pribadi berkembang di periode 2017-2019.

Bila pada 2017 ada 47 kasus pencurian data, setahun berikutnya jumlah kasusnya bertambah jadi 88 kasus, dan melonjak jadi 143 kasus pada 2019.

"Menurut data tim kejahatan siber Bareskrim Polri, kesadaran masyarakat terhadap data pribadi masih kecil. Hal ini tampak dari kasus yang dilaporkan masih minim. Baru 278 perkara dari total perkara siber 11.777 atau hanya 2,3 persen," ujar Brigjen Hendro.

Polri mendukung RUU PDP menjadi UU sehingga Indonesia memiliki satu UU yang komprehensif terakhir perlindungan data, karena selama ini regulasi terkait PDP parsial. Kondisi ini menyulitkan tindakan penegakan hukum.

RUU Perlindungan Data Pribadi Jadi Awal UU di 2021

Abdul Kadir Karding, anggota Komisi I DPR RI, menjelaskan pembahasan RUU PDP masih berlangsung di parlemen dengan pengundang beragam narasumber dari sisi hukum, akademisi, pelaku industri internet, dan sebagainya. Namun, saat ini agak terhenti sekitar satu bulan karena parlemen sedang masa reses. Apalagi RUU PDP sudah masuk di Program Legislasi nasional (prolegnas) 2020

Mengutip pidato Presiden Jokowi pada tahun lalu, kata Kadir, data sekarang ini merupakan kekayaan baru, bahkan lebih berharga daripada minyak di era ekonomi digital ini. Selain itu, data juga bisa menjadi alat untuk perang siber; kejahatan siber.

"Data pribadi adalah hak dasar manusia dan kita memerlukan UU PDP untuk kedaulatan data pribadi seluurh warga negara dan untuk pertahanan negara RI. Selain itu, UU PDP juga menjadi bentuk proklamasi perlindungan data pribadi Indonesia ke dunia internasional, serta sebagai jaminan keamanan sehingga pihak-pihak yang ingin berinvestasi di Indonesia memiliki jaminan keamanan terhadap datanya," paparnya.

Menurut data Kadir, di kawasan Asia Tenggara (ASEAN), hanya empat negara yang sudah memiliki general data protection regulation (GDPR), yakni Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina. Indonesia akan segera menyusul pada awal 2021.

(mdk/sya)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bappenas: Transformasi Digital Jadi Poin Penting di RPJMN 2025-2029
Bappenas: Transformasi Digital Jadi Poin Penting di RPJMN 2025-2029

UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak hanya memiliki tujuan dan fungsi melindungi data pribadi setiap orang.

Baca Selengkapnya
Pengguna Internet di Indonesia 2024 Mencapai 221 Juta
Pengguna Internet di Indonesia 2024 Mencapai 221 Juta

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) merilis hasil survey internet Indonesia 2024.

Baca Selengkapnya
Menjaga Privasi di Internet, Makin Jadi Tuntutan
Menjaga Privasi di Internet, Makin Jadi Tuntutan

Menjadi penting bagi masyarakat yang ingin menjaga privasinya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Komisi I DPR: Etika Ber-internet Pondasi Utama dalam Berinteraksi di Dunia Maya
Komisi I DPR: Etika Ber-internet Pondasi Utama dalam Berinteraksi di Dunia Maya

Banyak perilaku kurangnya kesadaran masyarakat untuk menjaga etika di ruang digital.

Baca Selengkapnya
Segini Potensi Kerugian Dialami Industri Perikalanan Jika Iklan Rokok Dilarang
Segini Potensi Kerugian Dialami Industri Perikalanan Jika Iklan Rokok Dilarang

Rencana aturan tersebut dapat merugikan industri media digital yang tengah kena disrupsi tiada henti.

Baca Selengkapnya
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
Soal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat
Soal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat

PDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tekan Aturan Percepatan Transformasi Digital, Begini Isinya
Jokowi Tekan Aturan Percepatan Transformasi Digital, Begini Isinya

Pertimbangan penerbitan perpres itu untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bilang Data Pertahanan Bersifat Rahasia, Anies: Jangan Berlindung Dalam Kerahasiaan Ketika Tak Bisa Jelaskan
Jokowi Bilang Data Pertahanan Bersifat Rahasia, Anies: Jangan Berlindung Dalam Kerahasiaan Ketika Tak Bisa Jelaskan

Menurut Anies, jawaban data itu sebetulnya simpel dan sederhana. Tinggal dibuka saja data yang bisa dibuka atau tidak bisa dibuka ke publik.

Baca Selengkapnya