Eks Penyidik KPK Robin Ungkap Curhat Mantan Walkot Tanjungbalai dan Lili Pintauli
Robin menjadi saksi untuk advokat Maskur Husain yang didakwa bersama-sama dengan Robin untuk menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
Robin menjadi saksi untuk advokat Maskur Husain yang didakwa bersama-sama dengan Robin untuk menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
"Ada enam saksi rencananya yang dihadirkan dalam sidang SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan MH (Maskur Husain),"
Mantan Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial, menyebut penyidik yang menangani perkara jual beli jabatan di Kota Tanjungbalai sebagai 'Tim Taliban'. Informasi itu dia dapat dari mantan penyidik KPK yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini, Stephanus Robin Pattuju.
Syahrial menjadi saksi untuk dua terdakwa, yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK. Sedangkan Robin dan Maskur hadir di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Syahrial dinyatakan bersalah karena terbukti menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada menyebut Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin memiliki 8 orang di KPK yang dapat dimanfaatkan untuk pengamanan perkara.
Bukan hanya itu, jaksa penuntut umum KPK, Agus Prasetya, juga meminta majelis hakim memberikan hukuman denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan terhadap terdakwa.
Lili mengaku tetap memegang etika sebagai insan KPK yang harus membatasi diri dalam berkomunikasi dengan siapa pun, terlebih kepada pejabat negara yang terseret kasus korupsi.
Selain Azis, KPK juga mencegah dua orang lainnya ke luar negeri.
Di tempat yang sama, Tumpak menyatakan pemeriksaan etik terhadap penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dapat berjalan beriringan dengan proses penyidikan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara masing-masing. Terhadap keduanya, penyidik KPK mengusut aliran suap yang diterima Robi.
"KPK memastikan akan tangani perkara ini dengan serius, transparan, dan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai aturan hukum berlaku," kata dia.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengaku baru mengetahui adanya informasi tersebut dari pemberitaan di media massa. Albertina meminta kepada semua pihak yang memiliki informasi dan bukti terkait dugaan tersebut bisa menyampaikannya kepada Dewas KPK.
Boyamin menyatakan semestinya Lili dapat bersikap tegas dengan memblokir nomor telepon Syahrial tersebut.
Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS), meminta maaf kepada warganya setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah di situs KPK, Syahrial terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 4 Februari 2021. Dia tercatat memiliki harta sebesar Rp11 miliar.
Syahrial diduga menyuap penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain. Suap bertujuan agar Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai.
KPK mulai penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak korupsi terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2019.