Mantan Wali Kota Richard Louhenapessy Disidang di PN Ambon
Pengadilan Negeri Ambon akan membentuk majelis hakim tipikor guna memeriksa dan mengadili Richard Louhenapessy.
Pengadilan Negeri Ambon akan membentuk majelis hakim tipikor guna memeriksa dan mengadili Richard Louhenapessy.
Dalam kasus ini KPK menjerat mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap izin pembangunan Alfamidi dan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Kemudian pemilik Ayu Swalayan Sriani Imanuela, Dosen Unpati Marthinus Y. Kainama, pemilik Swalayan Indojaya Tanitahu Mece, pemilik Apotek Agape Medika Edwin Liem, PNS Charly Tomasoa, serta pegawai BUMN Nolly Stevie Bernard Sahumena.
Perpanjangan penahanan berkaitan dengan kasus dugaan suap izin pembangunan Alfamidi dan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan transaksi keuangan janggal Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy (RL). KPK menduga Richard Louhenapessy melakukan transaksi keuangan dengan menggunakan identitas pihak lain.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen penentuan fee proyek pembangunan alfamidi di Kota Ambon.
Pegawai tersebut sempat diamankan tim penyidik KPK untuk menanyakan motif memusnahkan barang bukti tersebut. Dia terancam pidana lantaran mencoba menghalangi proses penyidikan dilakukan KPK sesuai Pasal 21 UU Tipikor.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa lokasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon pada Selasa (17/5). Dari penggeledahan tersebut, lembaga antirasuah menemukan sejumlah dokumen terkait kasus dugaan suap pembangunan Alfamidi di daerah itu.
Ali menyebut penggeledahan masih berlangsung. Nantinya barang temuan dalam penggeledahan akan dianalisisi lebih lanjut.
Atas permintaan itu, Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP)
Dalam pengurusan izin tersebut, lanjut Firli, diduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.
KPK juga menahan tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon yang juga orang kepercayaan Richard bernama Andrew Erin Hehanussa.
Firli mengatakan, karyawan Alfamidi bernama Amri yang berpangkat Kepala Perwakilan Regional ini aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Terpisah, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menegaskan penyidik memang sedang mengusut kasus korupsi berkaitan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon pada tahun 2020. Bahkan tiga orang sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
Jantung pisang adalah bunga yang membantu pertumbuhan buah pisang.
Baca SelengkapnyaBacaan doa setelah belajar dan sebelumnya dapat diamalkan untuk memperoleh ridha Allah SWT.
Baca SelengkapnyaAda berbagai lokasi yang dikunjungi Hesti Purwadinata selama liburan di Amerika Serikat.
Baca Selengkapnyaleksibilitas bekerja dari rumah memfasilitasi keseimbangan kehidupan kerja yang dapat meningkatkan kreativitas dan produktivitas.
Baca Selengkapnya