UU LLAJ
-
News •Polda Metro Jaya Proses Kasus Pelat Diplomatik Palsu, Pelaku Warga SipilDirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus memproses kasus penyalahgunaan pelat diplomatik palsu oleh seorang warga sipil yang bertujuan menghindari aturan ganjil-genap, memicu potensi pemalsuan data.
-
News •Korlantas Tegaskan: Pengesahan STNK Tahunan Tak Perlu BPKB, Ini PenjelasannyaKorlantas Polri melalui Dirregident Brigjen Pol. Wibowo menegaskan pengesahan STNK tahunan tidak memerlukan BPKB, kecuali untuk perpanjangan tahun kelima. Simak detail prosedurnya!
-
News •Tahukah Anda, Hanya 7 Jenis Kendaraan Boleh Pakai Sirene? Polda Gorontalo Tegaskan Larangan Sirene Strobo Kendaraan PribadiPolda Gorontalo secara tegas melarang penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan pribadi, mengingatkan bahwa hanya tujuh kategori kendaraan yang diizinkan sesuai UU LLAJ. Pelanggar larangan sirene strobo kendaraan pribadi akan ditindak.
-
News •Polda Sumbar Ikuti Arahan Korlantas, Ini Aturan Rotator Sirene Terbaru yang Wajib Diketahui!Polda Sumbar telah menyesuaikan penggunaan rotator dan sirene mengikuti kebijakan Korlantas Polri. Simak detail Aturan Rotator Sirene terbaru yang berlaku di jalan raya.
-
News •Tahukah Anda? Polresta Tangerang Tindak Tegas Pelanggar Aturan Penggunaan Strobo dan RotatorPolresta Tangerang akan menindak tegas kendaraan pribadi yang menyalahgunakan aturan penggunaan strobo dan rotator. Pelanggaran ini bisa berujung sanksi berat, mengapa?
-
News •Imbas 'Tot Tot Wuk Wuk' Netizen: Korlantas Resmi Larang Sementara Penggunaan Sirine dan Strobo untuk Pengawalan Pejabat!Korlantas Polri mengambil langkah tegas dengan memberlakukan larangan sementara penggunaan sirine dan strobo untuk pengawalan pejabat, menyusul gelombang protes publik. Apa dampaknya dari kebijakan Larangan Sirine Korlantas ini?
-
News •Tahukah Anda? Korlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator di Jalan RayaKorlantas Polri mengambil langkah tegas membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya, merespons keluhan publik dan menyusun ulang aturan. Apa dampaknya bagi pengendara?