• Pengusaha dan Buruh Menolak UMP DKI 2023 Jadi Rp4,9 Juta
    6
    Jakarta
    Pengusaha dan Buruh Menolak UMP DKI 2023 Jadi Rp4,9 Juta

    Pengusaha dan Buruh Menolak UMP DKI 2023 Jadi Rp4,9 Juta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 naik 5,6 persen, atau naik menjadi Rp4.901.798 dari sebelumnya Rp4.641.854. Namun keputusan tersebut ditolak oleh kalangan buruh dan pengusaha.

  • UMP DKI Jakarta 2023 Naik 5,6 Persen Jadi Rp4,9 Juta
    7
    Jakarta
    UMP DKI Jakarta 2023 Naik 5,6 Persen Jadi Rp4,9 Juta

    UMP DKI Jakarta 2023 Naik Jadi Rp4,9 Juta. Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 menjadi sebesar Rp4,9 juta atau naik sebesar 5,6 persen dibandingkan UMP DKI 2022. Penetapan UMP DKI 2023 itu diputuskan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022.