Taufik Kurniawan penuhi panggilan KPK terkait kasus gratifikasi & suap
Taufik sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Taufik tak hadiri pemeriksaan pada 25 Oktober dan 1 November 2018 kemarin.
Taufik sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Taufik tak hadiri pemeriksaan pada 25 Oktober dan 1 November 2018 kemarin.
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyarankan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan untuk mundur dari jabatannya agar bisa berkonsentrasi dalam menghadapi permasalahan hukumnya.
KPK sebut Taufik Kurniawan sudah 2 kali mangkir, pertimbangkan jemput paksa. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemanggilan Taufik hari ini merupakan pemeriksaan kedua setelah sebelumnya pada Tanggal 25 Oktober 2018 tak memenuhi panggilan penyidik.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut pihaknya masih mempertimbangkan untuk menjemput paksa Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengimbau agar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan kooperatif menjalani proses hukum kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen Tahun Anggaran 2016.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. KPK meminta Taufik kooperatif.
Bamsoet menyebut Fahri juga sempat berusaha membesarkan hati Taufik untuk tetap sabar dan tabah serta bisa menjalani proses hukum atas kasusnya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan tidak perlu mundur dari jabatannya. Hal itu tak masalah meski Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Tahun 2016.
Rommy menilai seharusya setiap Anggota DPR bisa menjaga marwahnya. Sebab, DPR mewakili masyarakat Indonesia.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini enggan berbicara lebih banyak mengenai posisi Taufik sebagai Wakil Ketua DPR. Sebab, dia mengaku masih ingin mempelajarinya lebih lanjut.
Yandri menjelaskan, PAN tidak ingin menyandera DPR dengan tetap membiarkan Taufik menjabat sebagai pimpinan. Karena itu PAN akan segera mencari pengganti Taufik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.
Profil Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan tersangka kasus dugaan suap terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.
Taufik Kurniawan tersangka di KPK, begini aturan pergantian pimpinan DPR. Anggota DPR sesuai UU MD3 juga memiliki hak imunitas. Kata Fahri, jika sudah ditetapkan sebagai tersangka maka hak imunitasnya berkurang sebagian.
Sejak KPK berdiri, Taufik adalah pimpinan DPR RI kedua yang menjadi tersangka serta anggota DPR RI ke-75 yang menjadi tersangka.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku prihatin dengan ditetapkannya Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Tahun 2016. Dia meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan partainya akan segera menggelar rapat internal. Dalam Rapat itu mereka akan membahas posisi Taufik Kurniawan sebagai pimpinan DPR.
PAN juga berharap, KPK sebagai lembaga penegak hukum yang mendapatkan dukungan masyarakat luas tetap melanjutkan dan menuntaskan kasus-kasus korupsi lainnya yang masih dalam penyidikan.