Jenis-Jenis Sertifikat Tanah dan Fungsinya, Perlu Diketahui
Terdapat beberapa jenis sertifikat tanah yang berlaku di Indonesia. Jenis-jenis sertifikat tanah di Indonesia ini meliputi, Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Guna Usaha, Sertifikat Hak Guna Bangunan, dan Tanah Girik.