4 Jenis Surat Tanah yang Berlaku di Indonesia dan Cara Mengurusnya, Wajib Diketahui
Merdeka.com - Jika Anda melakukan transaksi properti, tentu akan mendengar tentang surat tanah atau sertifikat tanah. Dokumen ini sangat penting ketika kita ingin membeli properti seperti rumah. Karena dokumen inilah yang menjadi bukti kepemilikan seseorang atas tanah atau lahan.
Jika mengacu pada Pasal 1 angka 20 PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) huruf c UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
Kemudian pada Pasal 19 UUPA, mengatur bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Pendaftaran tanah tersebut meliputi pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak tersebut, dan pemberian surat-surat tanda bukti hak. Sertifikat atau surat tanah sendiri dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Surat tanah penting dimiliki oleh setiap orang yang memiliki lahan, karena dokumen ini akan menjadi bukti kuat atas kepemilikan suatu tanah atau lahan. Dalam mengurus surat tanah, Anda juga harus mengetahui bahwa ada beberapa jenis surat tanah.
Dalam artikel kali ini, kami akan menjelaskan beberapa jenis surat tanah yang berlaku di Indonesia, yang dilansir dari laman Rumah:
Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik merupakan jenis surat tanah dengan kepemilikan hak penuh oleh pemegang sertifikat tersebut. Surat tanah ini juga menjadi bukti kepemilikan tanah yang paling kuat karena tidak ada campur tangan atau pun kemungkinan kepemilikan dari pihak lain.
Pemegang surat tanah merupakan pemegang hak utama dan tidak ada pihak lain yang bisa mengakui tanah yang tertera pada surat tersebut. Itulah kenapa SHM menjadi surat tanah dengan proteksi yang paling kuat dibandingkan surat tanah lain. Status dari SHM juga tidak memiliki batas waktu.
Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)
Dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Hak Guna Usaha atau HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara dalam jangka waktu tertentu. Jenis tanah negara yang bisa mendapatkan HGU adalah tanah yang masuk ke dalam kategori hutan produksi, dan selanjutnya dialihkan menjadi lahan perkebunan, pertanian atau peternakan. Sedangkan untuk kawasan hutan lindung dan hutan konservasi tidak diberikan Hak Guna Usaha.
Jenis surat tanah ini diberikan untuk tanah dengan luas sekurang-kurangnya 5 hektare. Untuk batas waktunya, Sertifikat Hak Guna Usaha diberikan waktu selama 25 tahun. Jenis surat tanah ini juga dianggap sebagai bukti kepemilikan yang kuat, meskipun di dalamnya terdapat jangka waktu yang terbatas.
Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
Kemudian ada juga sertifikat untuk apartemen dan rumah susun, yang disebut sebagai Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS). Jenis surat tanah ini diberikan ketika Anda tinggal di apartemen atau rumah susun sebagai bukti kepemilikan atas vertikal atau apartemen yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama.
SHSRS juga tak hanya berlaku untuk rumah susun saja. Sertifikat tanah ini bisa menjadi sertifikat resmi untuk perkantoran, kios komersial (bukan milik pemerintah), kondominium, dan flat.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Berikutnya ada Sertifikat Hak Guna Bangunan, yang merupakan jenis surat tanah yang membuat pemegang sertifikat hanya bisa memanfaatkan tanah tersebut, dan kepemilikan tanah adalah milik negara.
Batas waktu SHGB selama 30 tahun. Jika sudah melewati batas 30 tahun, pemegang surat tanah harus mengurus perpanjangan sertifikatnya. Berbeda dengan Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya hanya untuk WNI. Inilah keuntungan dan kerugian memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan. Sertifikat Hak Guna Bangunan juga bisa ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik, dengan cara mendatangi kantor pertanahan.
Girik
Girik, atau petok, merupakan surat penguasaan atas lahan. Tanah girik juga seringkali disebut sebagai tanah adat. Perpindahan hak tanah berstatus girik biasanya terjadi dari tangan ke tangan, yang pada awalnya berbentuk tanah luas, kemudian dapat dibagi-bagi ke dalam luas tanah yang lebih kecil sebagai warisan. Proses perpindahan surat dari tangan ke tangan ini biasanya disaksikan oleh kepala desa atau lurah setempat.
Cara Mengurus Surat Tanah
Ada beberapa syarat yang dibutuhkan ketika ingin mengurus berbagai jenis surat tanah. Beberapa dokumen yang harus disiapkan mencakup Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB), Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB), dan Surat pernyataan kepemilikan lahan.
Kemudian untuk mengurus sertifikat tanah, Anda perlu mengunjungi Kantor BPN di wilayah tanah berada. Di BPN, belilah formulir pendaftaran, dan Anda akan mendapatkan map warna biru dan kuning. Anda juga perlu membuat janji dengan petugas untuk mengukur tanah.
Pengukuran tanah dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan. Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan menunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya. Setelah pengukuran tanah, Anda akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Kemudian serahkan data itu untuk melengkapi dokumen yang telah ada. Setelah itu, Anda hanya perlu bersabar menunggu dikeluarkannya surat keputusan.
Lama penerbitan sertifikat ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya. Ada pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) akan dikenakan kepada pemohon sembari menunggu sertifikat tanah terbit.
(mdk/ank)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Surat suara bukan hanya secarik kertas, melainkan sebuah instrumen demokratis yang menggambarkan kehendak rakyat.
Baca SelengkapnyaKumpulan contoh teks tanggapan dan penjelasan lengkapnya.
Baca SelengkapnyaSyarat menjadi pemilih dalam Pemilu penting diketahui setiap warga negara Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tanah adalah istilah yang sangat luas dan merujuk pada lapisan bumi yang menutupi permukaan planet.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang pengertian sumber daya alam dan contohnya yang perlu Anda ketahui
Baca SelengkapnyaKata keterangan adalah jenis kata yang memberikan informasi tambahan atau detail mengenai kata lain dalam kalimat, kecuali kata benda
Baca SelengkapnyaAda banyak jenis ular hitam yang tersebar di berbagai lingkungan. Namun, tidak semua ular hitam ini berbahaya dan berbisa.
Baca SelengkapnyaIndonesia akan memperingati Hari Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus mendatang. Berikut contoh kata pembuka jalan sehat yang bisa jadi referensi.
Baca SelengkapnyaTanda titik memiliki peran penting dalam membentuk struktur kalimat yang jelas dan merinci.
Baca Selengkapnya