Cegah Gugatan, 893 Tanah Wakaf Tempat Ibadah di OKI Disertifikasi
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, tengah melakukan upaya sertifikasi tanah wakaf yang menjadi lokasi berdirinya 893 tempat ibadah. Langkah ini dilakukan untuk mencegah gugatan dari ahli waris.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda OKI Syamsudin mengungkapkan, program ini merupakan kolaborasi antara pemerintah daerah, Kantor Kementerian Agama, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKI. Sertifikasi ditargetkan rampung tahun depan.
"Ada 893 tempat ibadah yang tanahnya akan disertifikasi, tahun depan mudah-mudahan selesai," ungkap Syamsudin, Selasa (14/12).
Menurut dia, program ini untuk memfasilitasi pendaftaran tanah yang menjadi lokasi berdirinya tempat ibadah memiliki kekuatan hukum, sehingga terhindar dari gugatan dari pihak tidak bertanggung jawab. Dalam pelaksanaannya, pengurusan sertifikat tidak dikenakan biaya.
"Ini gratis, berkat kerja sama Pemkab, BPN dan Kemenag OKI. Program ini juga masuk dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) milik Kementerian ATR BPN," kata dia.
Pengurus Diminta Lengkapi Berkas
Untuk mendapatkan sertifikat tanah, pengurus tempat ibadah harus melengkapi berkas, seperti surat wakaf. Pengurus masjid dapat mendaftar dan diproses secepatnya.
"Wakaf tanah masjid misalnya harus ada nazir, ada orang yang mewakafkan, dan ada yang menerima wakaf," ujarnya.
Jika semua tempat ibadah tersertifikasi, jemaah akan mendapatkan rasa aman dan nyaman dalam beribadah. Masyarakat tidak akan menghabiskan waktu dan tenaga untuk mengurus dan menghadapi gugatan yang bisa saja dilayangkan ahli waris pemberi wakaf.
"Tujuan utamanya menghindari sengketa dan gugatan kepemilikan sah atas tanah tempat ibadah, itu yang penting agar semuanya bisa tenang beribadah," pungkasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Serahkan Sertifikat Tanah NU dan Muhammadiyah, Wamen Raja Juli: Keduanya Tulang Punggung Bangsa
Sertifikasi tanah wakaf era kepemimpinan Presiden Jokowi berhasil mensertifikasi sebanyak 151.749 bidang.
Baca SelengkapnyaWamen Raja Juli Serahkan Sertifikat Tanah Makam Sunan Bonang
Sudah sepatutnya makam yang kerap menjadi tujuan wisata religi masyarakat memiliki kepastian hukum.
Baca SelengkapnyaWamen ATR: Sengketa Tanah Wakaf Dapat Dihindari dengan Sertifikat
Kepada para penerima sertifikat wakaf, Raja Juli berpesan supaya sertifikat yang diterima dapat dijaga dengan baik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Wamen Raja Juli Ungkap Perintah Jokowi: Percepat Sertifikasi Tanah Muhammadiyah
Penyerahan sertifikat ini bertujuan agar tanah Persyarikatan Muhammadiyah terjaga.
Baca SelengkapnyaPedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaMencicipi Kipang Kacang, Kudapan Asli Pariaman yang Masuk Daftar Warisan Budaya Tak Benda
Kudapan dari Pariaman ini terbuat dari kacang tanah yang dicampur dengan gula aren dan kerap dijadikan oleh-oleh.
Baca SelengkapnyaJajaki Jalan Setapak Persawahan di Desa Gunung Bunder, Menteri ATR Serahkan Sertifikat PTSL
Hadi menyerahkan 500 sertifikat kepada masyarakat secara langsung di lahan sawah yang dimiliki masing-masing penerima.
Baca SelengkapnyaMenteri AHY Tetapkan Pengurusan Sertifikat Tanah Wakaf Gratis
AHY menegaskan, pengurusan sertifikat tanah wakaf bebas biaya alias gratis.
Baca SelengkapnyaTerketuk Usai Banyak Anggota Keluarga yang Wafat, Pria di Banyuwangi Nekat Ubah Kolam Ikan Jadi Masjid Megah Bawah Tanah
Pembangunan masjid ini bertujuan untuk mengingat kematian, usai banyak anggota keluarganya yang wafat.
Baca Selengkapnya