Bea cukai soal pemberantasan rokok ilegal: Harga rokok makin tak terjangkau
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menurunkan peredaran rokok ilegal menjadi 7,04 persen pada tahun ini. Salah satu dampaknya adalah harga rokok semakin tak terjangkau. Sebab, masyarakat beralih ke rokok legal yang dikenakan pajak dan cukai, pengenaan tarif tersebut 65 persen dari harga rokok.