restorative justice
-
News •Kejati Kaltara Sediakan Layanan Konsultasi Hukum Gratis, Permudah Akses Keadilan MasyarakatKejati Kaltara Konsultasi Hukum Gratis hadir untuk masyarakat. Program ini bertujuan memberikan solusi permasalahan hukum perdata dan pidana, baik online maupun tatap muka, demi akses keadilan.
-
News •DPD RI Tegaskan Kekuatan Hukum Adat Papua, Jamin Hak Masyarakat AdatDPD RI menegaskan Kekuatan Hukum Adat Papua sangat kokoh, didukung konstitusi dan UU Otonomi Khusus, memastikan hak-hak masyarakat adat terlindungi dan diakui negara.
-
News •Upaya Restorative Justice Kandas, Polisi Lanjutkan Kasus Inara RusliPenyidikan dugaan perzinaan yang menyeret Inara Rusli terus berlanjut setelah pelapor menolak upaya restorative justice.
-
Politik •DPR Dorong Penerapan Restorative Justice Kasus Bullying, Pastikan Tanpa IntimidasiAnggota DPR RI Abdullah menegaskan restorative justice kasus bullying dapat diterapkan tanpa intimidasi, memastikan pemulihan korban, menyoroti kasus di Banjarbaru yang melibatkan anak pejabat.
-
News •Kejari Aceh Singkil Tuntaskan Dua Kasus Pencurian Melalui Keadilan Restoratif, Prioritaskan Pemulihan SosialKejaksaan Negeri Aceh Singkil berhasil menuntaskan dua kasus pencurian via Keadilan Restoratif. Pendekatan ini prioritaskan perdamaian dan pemulihan, hindari persidangan. Simak detailnya!
-
News •Polda NTT Selesaikan Investasi Bodong Rp700 Juta Melalui Restorative JusticePolda NTT selesaikan kasus investasi bodong senilai Rp700 juta yang merugikan 40 korban melalui restorative justice, menunjukkan komitmen penegakan hukum yang berorientasi pemulihan dan keadilan.
-
News •Polda Metro Jaya Belum Kantongi Laporan Resmi Restorative Justice Kasus Pandji PragiwaksonoPolda Metro Jaya menyatakan belum menerima laporan lengkap terkait upaya Restorative Justice (RJ) dalam kasus komika Pandji Pragiwaksono, meskipun dialog antara Pandji dan para pelapor telah berlangsung di Markas Polda Metro Jaya.
-
News •Jokowi Blak-blakan soal Permohonan Restorative Justice Rismon, Singgung Permohonan MaafMenurut Jokowi, Rismon sebelumnya sempat datang langsung menemuinya di Solo untuk menyampaikan permintaan maaf.
-
News •Rismon Sianipar Wajib Lapor, Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Bisa Diwakilkan Meski Ajukan RJTersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, Rismon Sianipar wajib lapor ke Polda Metro Jaya, bahkan saat Lebaran, meskipun telah mengajukan keadilan restoratif.
-
News •Polres Jayapura Tahan Pelaku Penganiayaan Nakes RSUD Yowari, Proses Hukum BerlanjutPolres Jayapura telah menahan S (69) terkait kasus penganiayaan nakes RSUD Yowari yang terjadi pada 25 Februari 2026, memicu atensi Kapolda Papua dan pembahasan restorative justice.
-
News •Kejari Aceh Singkil Hentikan Perkara Penadahan dengan Pendekatan Keadilan RestoratifKejaksaan Negeri Aceh Singkil mengambil langkah progresif dengan menghentikan penuntutan perkara penadahan melalui jalur Keadilan Restoratif, sebuah pendekatan humanis yang menekankan perdamaian dan sanksi sosial.
-
News •Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith: Kondisi Pemulihan Pasca-KecelakaanPolda Metro Jaya menjelaskan alasan di balik keputusan penangguhan penahanan Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan, yakni karena kondisi pemulihan pasca-kecelakaan yang dialaminya.
-
News •Kejari Batang Serahkan Rp7,3 Miliar Kelebihan Bayar Listrik ke Pemkab, Perkuat Tata Kelola Keuangan DaerahKejaksaan Negeri Batang berhasil mengembalikan dana Rp7,3 miliar atas kelebihan bayar listrik Pemkab Batang ke kas daerah. Temuan kelebihan bayar listrik Batang ini merupakan hasil penyelidikan pidsus yang berfokus pada pemulihan keuangan negara dan pengu
-
News •Polres Metro Bekasi Perkuat Sistem Peradilan dengan Sosialisasi KUHP KUHAP BaruPolres Metro Bekasi gencar sosialisasikan KUHP KUHAP Baru untuk menyamakan persepsi penegak hukum dan memperkuat sistem peradilan pidana di Kabupaten Bekasi, demi penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.
-
News •Polres Tangsel Hentikan Penyelidikan Kasus Kekerasan Verbal Guru Ibu BudiPolres Tangerang Selatan resmi menghentikan penyelidikan kasus kekerasan verbal guru berinisial CB alias Ibu Budi. Bagaimana kelanjutan kasus yang melibatkan orang tua murid ini dan komitmen perlindungan anak?
-
News •Kasus Anggota DPRD NTB Efan Limantika Berakhir Damai Melalui Restorative JusticeDugaan pemalsuan dokumen yang menyeret anggota DPRD NTB, Efan Limantika, kini resmi diselesaikan secara damai melalui mekanisme Restorative Justice, mengakhiri sengketa hukum yang sempat menjadi perhatian publik.
-
News •Integritas Pejabat Kejati Sulsel Ditekankan dalam Pelantikan BaruKepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Didik Farkhan Alisyahdi menekankan pentingnya **integritas pejabat Kejati Sulsel** yang baru dilantik demi penegakan hukum yang tegas dan visioner, memicu rasa penasaran akan dampak kepemimpinan bar
-
News •Update Kasus Suami jadi Tersangka Usai Lindungi Istri dari Jambret di Sleman, Restorative Justice BicaraHogi, seorang suami di Sleman ditetapkan tersangka usai melindungi istrinya dari penjambretan. Pelaku jambret diketahui meninggal dunia.
-
News •Kenduri Sko Kerinci: Upaya Merawat Kearifan Lokal dan Keadilan RestoratifBupati Kerinci menyoroti Kenduri Sko Kerinci sebagai upaya merawat kearifan lokal, sementara Gubernur Jambi tekankan peran strategisnya dalam keadilan restoratif dan pembangunan daerah.
-
News •Kejati Jambi dan PGRI Jalin Sinergi Kuatkan Perlindungan Hukum GuruKejaksaan Tinggi Jambi dan PGRI Provinsi Jambi berkolaborasi untuk memastikan perlindungan hukum guru, memberikan rasa aman bagi pendidik dalam menjalankan tugas mulia mereka.