Susul Ratu Atut, Patrialis Akbar hingga Suryadharma Ali Hari Ini Bebas dari Penjara
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkum HAM Rika Apriyanti membenarkan para koruptor itu bebas. Menurut Rika, mereka bebas lantaran menjalani program pembebasan bersyarat.