PTPN Hentikan Kasus Mujiran
-
Ekonomi •PTPN Hentikan Kasus Mujiran, Implementasi Keadilan Restoratif Sesuai Arahan BP BUMNPT Perkebunan Nusantara (PTPN) menghentikan kasus hukum Kakek Mujiran di Lampung melalui keadilan restoratif, menandai reorientasi tata kelola perusahaan yang lebih humanis dan adaptif sesuai arahan Badan Pengelola (BP) BUMN.