PPKM Mikro
-
News •Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM, Seluruh Daerah Tetap Level 1Kenaikan kasus harian Covid-19 di Jawa dan Bali, akhir-akhir ini bahkan di awal November tercatat 5.000 kasus aktif menjadi dasar tetap memberlakukan PPKM.
-
News •Kasus Covid-19 Tembus 5.000 Sehari, IDI Nilai Level PPKM Belum Perlu DinaikkanZubairi meminta masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Masyarakat harus menggunakan masker dan melindungi diri dari penularan Covid-19.
-
News •PPKM di Tangsel Kembali Level 2, Penerapan Prokes Masyarakat DitingkatkanPenerapan level 2 PPKM ini diterapkan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang penerapan PPKM Level 2 dan 1 di Jawa dan Bali.
-
News •PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 1 Agustus 2022Sebelumnya, masih terus dilaporkan di Indonesia adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19.
-
News •PPKM Seluruh Indonesia Diperpanjang hingga 4 Juli, Daerah Level 2 Tinggal 1Hal itu merupakan pencapaian baik setelah pandemi melanda selama 2 tahun.
-
Jakarta •Anies Terbitkan Pergub PPKM Level 1, Ini Aturan LengkapnyaAnies mengatakan, masa-masa kritis selama pandemi Covid-19 telah dilalui dengan baik. Menurut Anies, semua itu dapat dilalui karena kerja sama, disiplin, dan kesabaran dalam bertahan di masa pandemi.
-
News •PPKM Level 1 Jabodetabek, Warteg Buka hingga Pukul 22.00 WIB dan Pengunjung 100%Untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. Dengan kapasitas maksimal 100 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
-
News •PPKM Jabodetabek Level 1, Kapasitas Restoran, Mal hingga Bioskop 100 PersenRestoran/rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung/toko atau area terbuka baik pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat.
-
News •Jabodetabek PPKM Level 1, Kapasitas Tempat Ibadah dan Resepsi Pernikahan 100 PersenKegiatan di area publik, taman umum, tempat wisata umum juga diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan. Serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
-
News •Aturan PPKM Terbaru, Jabodetabek Level 1Untuk wilayah Jawa dan Bali, jumlah daerah yang berada di level 1 mengalami peningkatan dari yang semula 11 daerah menjadi 41 daerah.
-
News •Menko PMK: Kalau Situasi Sudah Terkendali PPKM Secepatnya DihapusMenurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, peluang pemerintah untuk menghapus ketentuan PPKM sangat besar dan akan diterapkan secepatnya.
-
Jakarta •PPKM Jakarta Level 2, Mal Dibuka sampai Pukul 22.00 WIB dengan Pengunjung 75 PersenBerdasarkan Inmendagri ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Senin (9/5) itu, kegiatan perkantoran non essential di Jakarta diberlakukan WFO dengan kapasitas maksimal 75 persen.
-
News •Pemerintah Pertimbangkan Usulan Pakar Cabut PPKMSekretaris Direktorat Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan masukan Pandu Riono.
-
News •PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 19 April-9 Mei, Tidak Ada Lagi Daerah Level 4Jumlah daerah pada Level 1 mengalami peningkatan. Sebelumnya 20 daerah menjadi 29 daerah. Sementara penurunan daerah level 2 semula 99 daerah menjadi 97 daerah. Begitu juga level 3 dari yang semula 9 daerah hanya menjadi 2 daerah.
-
News •PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 5 hingga 18 April, Daerah Level 1 Bertambah jadi 20Hal itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022 yang mengatur khusus perpanjangan PPKM wilayah Jawa dan Bali.
-
News •PPKM Jawa-Bali Diperpanjang: Tak Ada Daerah Level 4, Kabupaten/Kota Level 3 Tinggal 9Luhut merinci sebanyak 93% kabupaten/kota Jawa-Bali sudah berada pada level 1 dan 2. Tetapi masih ada 9 kabupaten/kota yang menduduki level 3.
-
News •Aturan PPKM Luar Jawa-Bali, Boleh Gelar Resepsi Tanpa Hidangan Makan di TempatSelama kebijakan tersebut berlaku, daerah yang berstatus PPKM level 3, 2 , 1 dapat melaksanakan resepsi pernikahan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat tanpa menyediakan tempat prasmanan makanan.
-
News •Daftar Daerah Luar Jawa-Bali PPKM Level 1 dan Dapat Berkegiatan di Tempat Ibadah 100%Pemerintah mengizinkan kegiatan beribadah saat Ramadhan seperti tarawih dan tadarus untuk dilakukan di Masjid dan musala untuk daerah pada level PPKM level 1, 100 persen aktivitas, level 2 sebesar 75 persen, dan level 3 hanya 50 persen saja.
-
News •Tak Ada Level 4, Berikut Daftar Lengkap Daerah PPKM 3, 2 dan 1 di Luar Jawa-BaliPerlu diketahui dalam Inmendagri 19/2022 mengatur kategori PPKM setiap daerah di luar Jawa-Bali. Di mana dalam Inmendagri 19/2022 dan tidak ada tertera daerah yang berada di PPKM level 4.
-
News •PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Protokol Kesehatan Terbaru di Tempat IbadahDalam instruksi tersebut, tertuang aturan tentang penerapan kapasitas beribadah di Masjid, Musala, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya yang berbeda-beda sesuai level PPKM di daerahnya masing-masing.