Aturan PPKM Luar Jawa-Bali, Boleh Gelar Resepsi Tanpa Hidangan Makan di Tempat

Selama kebijakan tersebut berlaku, daerah yang berstatus PPKM level 3, 2 , 1 dapat melaksanakan resepsi pernikahan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat tanpa menyediakan tempat prasmanan makanan.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Aturan PPKM Luar Jawa-Bali, Boleh Gelar Resepsi Tanpa Hidangan Makan di Tempat
Ilustrasi resepsi pernikahan. © Weddingwire.com

Pemerintah kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah di luar Jawa-Bali, sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2022. Aturan yang terbit pada Senin (28/3) telah ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M Tito Karnavian yang mulai berlaku sejak 29 Maret sampai 11 April 2022 atau selama dua pekan.

Selama kebijakan tersebut berlaku, daerah yang berstatus PPKM level 3, 2 , 1 dapat melaksanakan resepsi pernikahan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat tanpa menyediakan tempat prasmanan makanan.

"Level 3, kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat," demikian bunyi Inmendagri 19/2022 dikutip, Selasa (29/3).

Sedangkan untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 2, resepsi pernikahan diizinkan paling banyak 50 persen. Sementara untuk PPKM Level 1, resepsi pernikahan diizinkan paling banyak 75 persen dari kapasitas ruangan.

Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat tanpa diperbolehkan mengadakan makan di tempat atau prasmanan bagi para tamu undangan.

Sebelumnya, dalam perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali yang sebelumnya diatur dalam Inmendagri No. 17 Tahun 2022, Dirjen Bina Adwil, Safrizal dalam keterangannya mengutarakan saat ini semakin bertambahnya jumlah daerah yang masuk ke dalam Level 1.

Jumlah daerah pada Level 1 mengalami kenaikan dari yang sebelumnya 18 daerah menjadi 26 daerah. Begitu juga dengan jumlah daerah pada Level 2 dari yang sebelumnya 168 daerah naik menjadi 250 daerah.

"Peningkatan kapasitas vaksinasi di setiap daerah terbukti mampu menekan laju transmisi penularan, posisi ini harus terus kita dorong dengan harapan semakin banyak daerah yang berada di Level 1," kata Safrizal dalam keterangannya.

Secara signifikan, kenaikan jumlah daerah pada Level 1 dan Level 2 akan secara otomatis menurunkan jumlah daerah yang berada di Level 3 dari yang sebelumnya 200 daerah menjadi 110 daerah, dan tidak adanya daerah yang berada di Level 4.

"Itu artinya bahwa kekebalan masyarakat akan semakin terbentuk dan masyarakat sudah bisa beraktivitas secara normal, meski tanpa mengurangi arti kewaspadaan untuk tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan.” ujarnya.

Selain perubahan pada jumlah daerah berdasarkan hasil penilaian indikator sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, juga terdapat beberapa perubahan diantaranya pada kegiatan olahraga.

Dimana saat ini diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan kapasitas maksimal penonton sesuai dengan kriteria level di setiap wilayah yaitu 50% untuk Level 3, 75% untuk Level 2, dan 100% untuk Level 1.

Rekomendasi