Pemerintah Revisi Aturan, Jabodetabek Kembali PPKM Level 1
Dalam Inmendagri Nomor 35, seluruh wilayah di Pulau Jawa dan Bali turun ke level 1.
Dalam Inmendagri Nomor 35, seluruh wilayah di Pulau Jawa dan Bali turun ke level 1.
Kenaikan PPKM dengan status level 2 ini akan berlaku pada periode 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022.
Seluruh Pulau Jawa dan Bali dinyatakan sudah menerapkan berada di level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bali tetap meminta warga agar tetap menjaga protokol kesehatan.
PPKM Dihentikan Jika Tak Ada Lonjakan Kasus Covid-19 dalam 6 Bulan. Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bisa dihentikan jika tidak terjadi lonjakan kasus selama enam bulan setelah Lebaran atau hingga Oktober 2022.
Anies mengatakan, masa-masa kritis selama pandemi Covid-19 telah dilalui dengan baik. Menurut Anies, semua itu dapat dilalui karena kerja sama, disiplin, dan kesabaran dalam bertahan di masa pandemi.
Yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 1, setiap orang yang telah divaksinasi dibuktikan dengan status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, maupun bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
PPKM di Jabodetabek Turun Jadi Level 1, Perkantoran Bisa WFO 100 Persen. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jabodetabek masuk dalam level 1. Perusahaan sektor nonesensial kini dapat memberlakukan kembali bekerja di kantor atau Work Form Office (WFO) dengan kapasitas 100 persen.
PPKM Level 1, Jabodetabek Terapkan Belajar Tatap Muka di Sekolah. Pemerintah pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mulai 24 Mei hingga 6 Juni.
Dia menyampaikan situasi Covid-19 di Indonesia mulai membaik. Muhadjir menyebut kasus Covid-19 pun tak mengalami lonjakan yang signifikan pasca mudik Lebaran 2022.
Bagi anak yang usianya di bawah 12 tahun tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Kegiatan sektor non-esensial 100 persen & wajib pedulilindungi di pintu masuk perkantoran
"Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan."
"Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6-12 tahun yang masuk."
Namun, pegawai yang diperbolehkan bekerja di kantor wajib sudah divaksinasi Covid-19.
Untuk wilayah Jawa dan Bali, jumlah daerah yang berada di level 1 mengalami peningkatan dari yang semula 11 daerah menjadi 41 daerah.
Alasannya, kebijakan PPKM yang berkepanjangan membuat sebagian masyarakat bingung terkait situasi pandemi COVID-19 di Tanah Air serta membuat aktivitas kerja menjadi tidak tenang.
Menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, peluang pemerintah untuk menghapus ketentuan PPKM sangat besar dan akan diterapkan secepatnya.