Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah memeriksa 45 saksi terkait dugaan Korupsi Jual Aset PTPN I seluas 8.077 hektare, memicu pertanyaan besar tentang proses pengalihfungsian lahan.
Hal itu berdasarkan laporan resmi Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) yang dirilis pada 11 Mei 2026 melalui Tax Expenditure Report (TER).
Isu tersebut mencuat setelah unggahan akun Instagram @therahelyosi menyebut adanya perintah dari pimpinan baru Lawang Sewu untuk membuang seluruh kucing.