Pengadilan Denpasar
-
News •Kejari Badung Ajukan Banding Atas Vonis Pembunuhan WNA Australia, Soroti Keadilan dan Senjata ApiKejaksaan Negeri Badung mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Denpasar dalam kasus pembunuhan WNA Australia, dengan alasan putusan belum memenuhi rasa keadilan dan mengabaikan dakwaan terkait kepemilikan senjata api.
-
News •Pengadilan Denpasar Jatuhkan Vonis 16 Tahun Penjara untuk Pembunuh WN AustraliaPengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada dua warga negara Australia, Mevlut Coskun dan Paea-I-Middlemore Tupou, dalam kasus vonis pembunuhan WN Australia di Bali yang terencana.
-
News •WNA Brasil Divonis 18 Tahun Penjara Akibat Selundupkan 3 Kg Kokain ke DenpasarSeorang WNA Brasil dijatuhi hukuman 18 tahun penjara di Denpasar karena menyelundupkan 3 kg kokain, menunjukkan ketegasan hukum terhadap narkotika dan komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan ini.
-
News •WNA Kanada Divonis 1,5 Tahun Penjara, Terungkap Modus Penipuan Sewa Vila Mewah Miliaran Rupiah di BaliSeorang WNA Kanada divonis 1,5 tahun penjara di Denpasar karena kasus penipuan sewa vila mewah miliaran rupiah. Modus operandi yang terungkap membuat pemilik vila merugi besar.