Merdeka Logo
Tanya apapun tentang artikel ini...
NewsPolitikEkonomiArtisTrendingTeknologiOtoDuniaCek FaktaSehatSportFoto

Pemerintah Sulawesi Barat

  • Semua
  • Artikel
  • Foto
  • Video
  • Pemprov Sulbar Terapkan Kebijakan WFH PPPK Selama Dua Bulan Akibat Kondisi Fiskal Daerah
    Politik•17 Maret 2026
    Pemprov Sulbar Terapkan Kebijakan WFH PPPK Selama Dua Bulan Akibat Kondisi Fiskal Daerah

    Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memberlakukan kebijakan WFH PPPK selama dua bulan. Langkah ini diambil karena kondisi fiskal daerah yang menantang dan potensi dampak kenaikan harga BBM, serta ketidakmampuan membayar THR dan gaji ke-13.

Advertisement

Advertisement

Terpopuler
  • Pembangunan Rumah Sakit Wakaf di Bogor Targetkan Penghimpunan Dana Rp 231 Miliar21 menit yang lalu
  • Kasus Kapolres Kapuas Hulu Pukul Pemuda Selesai Melalui Hukum Adat47 menit yang lalu
  • Billy Mambrasar Raih Terima Penghargaan Organisasi Mitra PBB, Ini Pesan untuk Anak Papua1 jam yang lalu
  • Ketua Kadin Lapor Prabowo, Ungkap Pencaian Investasi Dalam Negeri1 jam yang lalu
  • Cara Mengolah Tanah Pekarangan yang Kurang Subur, Ini 6 Langkah yang Bisa Dilakukan10 menit yang lalu
  • Mahasewa dan Kaburnya Batas antara Aspirasi dan Bayaran2 jam yang lalu
  • Kronologi Perempuan di Makassar Dirampok dan Nyaris Diperkosa Driver Ojol3 jam yang lalu
  • Harga BBM SPBU Shell Mulai 1 November 20263 jam yang lalu
  • 3 Skenario Politik Israel Usai Pemilu: Netanyahu Bertahan atau Tumbang?3 jam yang lalu
  • Bukan Cuma Internet, Linknet Hijaukan USU dan Cetak SDM Unggul14 jam yang lalu
Selengkapnya
Merdeka Logo
KontakRedaksiTentang KamiPedoman Media SiberMetodologi RisetWorkstationDisclaimerSyarat & KetentuanPrivasiKode EtikSitemap
  • Liputan6.comLiputan6.com
  • Bola.comBola.com
  • Kapanlagi.comKapanlagi.com
  • Bola.netBola.net
  • Merdeka.comMerdeka.com
  • Brilio.netBrilio.net
  • Fimela.comFimela.com
Connect with Us
WhatsAppFacebookXInstagramYouTubeTikTokThread

Copyright © 2026 Liputan6.com • KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.