Penjelasan Polisi Soal Mobil Mewah Berhenti di Jalan Tol Andara
Kendati demikian, Sutikno menegaskan, secara aturan aksi konvoi mobil mewah itu yang jalan pelan di dalam tol melanggar aturan batas kecepatan.
Penjagaan ini dilakukan imbas kecelakaan melibatkan truk dan tujuh pengendara motor pada Selasa (22/8) lalu.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, Sutikno menegaskan, secara aturan aksi konvoi mobil mewah itu yang jalan pelan di dalam tol melanggar aturan batas kecepatan.
Kasat PJR Kompol Sutikno membenarkan kejadian itu. Kejadian terjadi pada pukul 10.45 WIB, di KM 02+400. Petugas pun memberikan teguran.
Jumlah kereta kelinci di Tulungagung sendiri cukup banyak. Hampir setiap desa memiliki satu atau bahkan lebih kereta kelinci.
Salah satu bentuk pelanggaran yang dimaksud melanggar kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta. Kemudian melangggar bahu jalan dan melanggar penggunaan rotator dan sirine.
Pelaku menepikan kendaraannya tepat di jalanan depan Balai Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Jika ditemukan ada transaksi, lanjut Dadang, pihaknya tidak segan untuk langsung memecatnya.
Petugas Dishub Kota Bekasi Dede Fakhrudin Suhendi (42) mengawal dua mobil mewah dari Jakarta ke Puncak Bogor. Mobil sedan pelat merah B 1005 KQA itu juga melawan arus hingga melambung ke jalur kanan, bahkan nyaris menabrak kendaraan yang melaju dari arah Puncak.
Mobil sedan pelat merah B 1005 KQA itu, melaju melawan arus hingga melambung ke jalur kanan, bahkan nyaris menabrak kendaraan yang melaju dari arah Puncak.
Mobil MD harus diberhentikan saat petugas pengatur lalu lintas bernama Aiptu Suwarno melihatnya tak mengenakan sabuk pengaman, Senin (13/12) pagi. Dari belakang pelat nomor mobil warna abu-abu metalik tersebut juga ditutup dengan kaca mika, sehingga tak terlihat jelas.
Fadil mengaku telah memetakan ruas jalan yang sering dilalui oleh pengguna strobo atau sirine.
Sambodo menyebut, paling banyak aduan masyarakat berhubungan dengan situasi arus lalu lintas di jalanan.
Sambodo menerangkan, ia berkomitmen membenahi anggota Polisi Lalu Lintas. Dalam hal ini, peran masyarakat pun dibutuhkan. Karena itu, ia berencana membuka layanan pengaduan.
FA, polisi lalu lintas Polres Metro Tangerang yang melakukan teror dengan menelepon dan mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada pengendara motor wanita penerobos lampu merah di kawasan Tang City, Kota Tangerang, mengaku telah menyampaikan permohonan maaf.
Sejumlah pengendara terjaring razia di depan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Pidie, Aceh. Mereka yang melanggar tak dikenakan tilang, melainkan diarahkan ke halaman Mapolres lalu diminta ikut vaksinasi Covid-19.
Polres Klaten melaksanakan pemeriksaan kendaraan yang akan memasuki kota di Pospam Karang Delanggu dan Pospam Prambanan, Rabu (22/9). Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Patuh Candi 2021 sekaligus menyosialisasikan aplikasi PeduliLindungi.
Argo menerangkan, pelanggar diberikan saksi tilang dan teguran. Adapun, pada hari pertama kemarin, polisi menyita Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik pelanggar sebagai barang bukti penilangan.
Anggota Satlantas Polsek Semarang Tengah, Bripka Amir dikenakan sanksi disiplin terkait kasus pengendara sepeda motor jatuh saat dilakukan penindakan di Jalan Pemuda Semarang pada Senin (13/9). Sanski diberikan setelah melalui proses klarifikasi oleh Propam Polrestabes Semarang.