Polda Malut Tetapkan Tersangka Anggota DPRD Viral Tabrak Polantas
Sedangkan, dari hasil pemeriksaan terhadap WZI, lanjut Adip, dirinya telah mengakui kesalahan atas apa yang diperbuatnya karena khilaf pada saat kejadian tersebut.
Sedangkan, dari hasil pemeriksaan terhadap WZI, lanjut Adip, dirinya telah mengakui kesalahan atas apa yang diperbuatnya karena khilaf pada saat kejadian tersebut.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo merinci, sebanyak 1.109 angkutan umum dan barang melanggar kapasitas batas maksimal kendaraan selama masa pandemi Covid-19.
Video berisi aksi sejumlah pemotor yang menerobos blokade penyekatan jalan di pusat Kota Bandung viral di media sosial. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung masih melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.
Akan tetapi dalam penyekatan mobilitas, petugas memberlakukan pengecualian bagi para penghuni kawasan Kemang Raya, penghuni Hotel, Ojek Online yang hendak mengantar atau mengambil order serta Ambulance atau pemadam kebakaran.
Daus mengaku tidak mengetahui apabila jalan di Asia-Afrika yang akan dilaluinya diberlakukan penyekatan oleh petugas. Sebagaimana yang telah dimulai sejak pukul 21.00 - 04.00 WIB.
Salah satu akun yang mengunggah video viral tersebut adalah akun Instagram @kontributorjakarta. Menurut keterangan dan narasi dalam video tersebut, kejadian itu terjadi pada Rabu (19/5) sekitar pukul 11.10 WIB.
Polda Maluku Utara mengambil alih kasus viral Wakil Ketua DPRD Maluku Utara (Malut) Wahda Z Imam yang sengaja menabrak seorang anggota Polantas Polres Ternate saat mengatur arus lalu lintas di kawasan Kampung Pisang pada Sabtu (8/55) sore.
Namun nahas, mimpi AAD untuk berbuka puasa makanan cepat saji McDonald's harus pupus. Mobil VW B 2318 STB warna kuning yang dikendarainya sendiri terkena dua kali penyekatan. Baik saat akan masuk ke Yogyakarta maupun ketika kembali ke Klaten Jawa Tengah.
Kapolres mengatakan, meski pengemudi masih di bawah umur proses pidana tetap dilakukan. Pelaku dijerat Pasal 212 dan Pasal 335 KUHP, melawan petugas.
Kasatlantas mengatakan pelaku AA beralamat di Nagari Ampang Gadang, Kabupaten Agam dan mengakui kesalahannya. Pelaku tidak ditahan, tetapi diberikan sanksi tilang sebanyak empat pasal dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
"Ini masih didalami. Kalau kami melihatnya dari sisi pelanggaran lalu lintas aja dulu. Tentu tidak boleh kendaraan yang operasional di jalan menggunakan tanda nomor kendaraan atau STNK yang tidak sah," ujarnya.
Selain itu, untuk pekerjaan RK sendiri ini diketahui sebagai Wiraswasta. Namun, belum diketahui secara pasti pekerjaan dari pria tersebut.
Akmal menyebut, pihaknya tidak menemukan senjata api saat melakukan pemeriksaan. Hanya saja menemukan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kendaraan berpelat nomor SN 45 RSD dengan identitas kendaraan yang diterbitkan oleh 'Negara Kekaisaran Sunda Nusantara' ditahan oleh Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, penilangan tersebut berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Polda Metro Jaya mengamankan seorang anak laki-laki berusia 12 tahun pengemudi truk kontainer, setelah videonya beredar di media sosial.
Yusri menyebut, pemotor itu telah melanggar rambu-rambu lalu lintas dan juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial, memperlihatkan seorang emak-emak dengan santai bayar dan masuk tol sambil menunggangi sepeda motor. Padahal, jalur tol hanya diperuntukkan kendaraan roda empat atau lebih.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, penyidik menyambangi kediaman pengemudi Porsche Boxster pada Sabtu, 24 April 2021. Sambodo mengatakan, alamat sesuai dengan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor Polda Metro Jaya.