Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyekatan di Jalan Kemang Raya, Sejumlah Pengendara Diputar Balik Petugas

Penyekatan di Jalan Kemang Raya, Sejumlah Pengendara Diputar Balik Petugas Petugas Putar Balikan Pengendara di Jalan Kemang Raya. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Penerapan penyekatan guna membatasi mobilitas masyarakat di wilayah DKI Jakarta telah resmi diberlakukan sejak Senin (21/6) kemarin. Setidaknya terdapat 10 titik ruas jalan yang dilakukan penyekatan oleh personel gabungan.

Berdasarkan pantauan merdeka.com di salah satu lokasi penyekatan di Persimpangan Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/6) sekitar pukul 23.30 arus lalu lintas terpantau lengang, hanya sesekali kendaraan roda dua dan empat melintas.

Sementara terlihat para petugas keamanan gabungan dari Polres Metro Jakarta Selatan dibantu Dinas Perhubungan dan Satpol PP yang berjumlah sekitar 15 personel turut membentangkan water barrier dan menjaga ketat akses pengendara yang hendak melintas ke jalan Kemang Raya dari segala arah.

Dalam penyekatan ini, petugas juga turut membentangkan plang papan pengumuman berwarna biru yang bertuliskan aturan penyekatan mobilitas masyarakat pada malam hari dipasang di ruas jalan Kemang Raya dimana penyekatan berlangsung sejak pukul 21.00 - 04.00 WIB.

Walau sudah dibentangkan plang pengumuman, masih saja terlihat para pengendara roda dua maupun roda empat yang nampak kebingungan ketika harus dialihkan oleh petugas, karena akses jalan Kemang Raya di tutup. Sehingga mereka terpaksa memutarkan kendaraannya dan mencari jalan alternatif lain.

Akan tetapi dalam penyekatan mobilitas, petugas memberlakukan pengecualian bagi para penghuni kawasan Kemang Raya, penghuni Hotel, Ojek Online yang hendak mengantar atau mengambil order serta Ambulance atau pemadam kebakaran.

Adapun sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, kebijakan pembatasan mobilitas warga berlaku hingga waktu yang belum ditentukan. Menurutnya, kebijakan tersebut bersifat situasional berdasar perkembangan angka kasus Covid di Jakarta.

"Sifatnya situasional, artinya kalau memang dirasakan sudah cukup sudah membaik di situ, kita akan berhentikan pembatasan dan bisa saja kemudian pindah ke kawasan lainnya yang kita anggap masih sering terjadi pelanggaran prokes," kata di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/6).

Penyekatan di 10 kawasan tersebut berlaku sejak Senin malam kemarin, mulai pukul 21.00 WIB-04.00 WIB.

Kawasan Bulungan, Jakarta SelatanKawasan Kemang, Jakarta SelatanJalan Gunawarman dan Jalan Suryo, Jakarta SelatanKawasan Sabang, Jakarta PusatKawasan Cikini Raya, Jakarta PusatKawasan Asia Afrika, Jakarta PusatKawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta TimurKawasan Kota Tua, Jakarta BaratKawasan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta UtaraKawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP