Kapolda Metro Minta Polantas Tindak Kendaraan Pakai Strobo dan Sirine
Merdeka.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menginstruksikan polisi lalu lintas (Polantas) menindak penggunaan strobo atau sirine yang tak sesuai peruntukan. Fadil menyampaikan, pelanggaran strobo dan sirine menjadi salah satu konsen dalam Operasi Zebra Jaya 2021 kali ini.
Adapun pelaksanaan berlangsung selama dua pekan, mulai hari ini, Senin hingga 28 November 2021. "Strobo dan sirine di titik-titik kemacetan kemudian ada kelompok-kelompok atau oknum yang suka menggunakan strobo dan sirine untuk terobos kemacetan juga akan kami tindak," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Senin (15/11).
Fadil mengaku telah memetakan ruas jalan yang sering dilalui oleh pengguna strobo atau sirine. "Kami sudah identifikasi dimana titik yang sering digunakan untuk lewat lalu gunakan strobo dan sirine tanpa hak," ujar dia.
Selain itu, Fadil melanjutkan, jenis pelanggaran yang masih banyak ditemukan di jalanan antara lain pemasangan knalpot bising pada kendaraan. Kemudian, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak dipasang pada tempatnya. Menurut dia, pelanggaran semacam itu juga akan menjadi target pada Operasi Zebra Jaya 2021.
"Sasarannya tadi jelas knalpot bising, kemudian TNKB tidak sesuai ketentuan, kemudian kebut-kebutan dan sebagainya. Itu saya kira agar tercipta budaya tertib berlalu lintas. Berkemajuan lalu lintas harus terus dibangun," tandas dia.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto berjanji menindak tegas para pelajar yang terlibat tawuran.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri kerap mangkir pemeriksaan bikin Gerah Kapolda Metro
Baca SelengkapnyaSebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebelum pengamanan dimulai telah dilakukan pengecekan untuk memastikan tidak ada senpi yang dibawa anggota.
Baca SelengkapnyaSementara untuk berkas perkara Firli dikatakan Karyoto masih dalam tahap penyelesaian.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, selama Ramadhan 1445.
Baca SelengkapnyaSertijab menindaklanjuti sebagaimana tertuang dalam surat telegram (ST) bernomor: ST/2864/XII/KEP./2023
Baca SelengkapnyaKasus itu telah dilaporkan sejak Agustus 2023 lalu, sebagaimana laporan polisi LP/B/4666/VIII/2023/ SPKT/Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya, Jumat (15/12) pagi, melimpahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri, Ketua nonaktif KPK yang diduga memeras SYL.
Baca Selengkapnya