Pria Pembakar Bendera Merah Putih Dicokok Polres Lampung Timur
Dari penelusuran tersebut, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap SN di kediamannya pada hari Kamis (1/4).
Dari penelusuran tersebut, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap SN di kediamannya pada hari Kamis (1/4).
Erdi belum bisa memastikan kapan akan memanggil saksi-saksi ahli tersebut. Lantaran di tengah pandemi Covid-19 pihaknya harus mencari waktu yang tepat.
Erdi menegaskan, pemeriksaan untuk kasus pengguntingan bendera ini belum bisa dikatakan final. Karena, penyidik masih mendalami kasus tersebut.
Polres Sumedang sudah menetapkan tiga ibu-ibu sebagai tersangka kasus menggunting bendera merah putih. Polisi kini memburu pengunggah video ibu-ibu itu menggunting bendera merah putih di aplikasi media sosial tiktok untuk mengetahui dugaan pelanggaran UU ITE dalam kasus tersebut.
Para tersangka dijerat pasal yang sama yakni Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf A Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
Puluhan anak anggota gangster di Kota Semarang diamankan Polsek Tembalang lantaran kedapatan merusak beberapa tiang bendera untuk perayaan HUT RI. Mereka didata, dan diberikan sanksi baris berbaris mengikuti upacara di bawah terik matahari, serta menyanyikan lagu Indonesia Raya sambil hormat ke bendera.
Berkas penyelidikan kasus pembakaran bendera berkalimat tauhid sudah dilimpahkan Kepolisian ke Pengadilan Negeri (PN) Garut. Orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut akan segera disidang.
Meski begitu, poisi tetap menyelidiki kasus tersebut. Apalagi viralnya video pengibaran bendera hitam di Kantor DPRD Poso itu memicu kontroversi di masyarakat.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan motif dari penurunan bendera itu hanya solidaritas dari rangkaian aksi serupa di beberapa daerah.
Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto memberikan atensi terkait kasus penurunan bendera merah putih di kantor DPRD Poso, kemudian diganti dengan pengibaran bendera hitam. Arief menginstruksikan untuk mencari semua pihak yang terlibat.
Uus dijerat pasal 174 KUHP. Adapun bunyi pasal tersebut adalah 'Barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang dengan mengadakan huru-hara atau membuat gaduh, dihukum selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900.'
Mardiansyah mengatakan, Teten telah menghina, merendahkan dan juga melecehkan simbol negara
Dalam kegiatan sehari-hari penampilan menjadi hal yang penting, termasuk saat kuliah. Simak artikel berikut biar lebih stylish!
Baca SelengkapnyaBerpenampilan menarik saat kuliah bisa menambah rasa percaya diri. Simak rekomendasi kemeja wanita berikut ini!
Baca SelengkapnyaBerpenampilan menarik saat bekerja, bisa menambah percaya diri. Berikut rekomendasi baju kerja wanita terbaru.
Baca SelengkapnyaBody lotion Korea banyak diminati wanita untuk perawatan. Simak rekomendasi body lotion Korea berikut ini!
Baca SelengkapnyaBos Sriwijaya Air ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi timah
Baca SelengkapnyaBody lotion Korea banyak diminati oleh wanita. Lalu apa yang membedakannya dengan body lotion lainnya? Begini jawabannya.
Baca Selengkapnya