Anies Ditanya Penertiban Ojek Online Mangkal: Nanti dengan Dishub Saja
Sebab yang terlihat di lapangan saat ini para ojek online lebih banyak untuk menjemput di beberapa lokasi.
Sebab yang terlihat di lapangan saat ini para ojek online lebih banyak untuk menjemput di beberapa lokasi.
Dengan modus minta diantarkan ke suatu tempat, empat sekawan melancarkan aksi perampasan ponsel milik pengemudi ojek online. Satu pelaku Muhammad Junaidi alias Jun (19) ditangkap polisi setelah kabur beberapa hari.
Dari order fiktif itu, para pelaku memaksimalkan permintaan order layanan transportasi. Tujuannya agar mendapat poin dan bonus yang diberikan ke masing-masing akun aplikasi driver.
Kemenhub Paparkan Tarif Baru Ojek Online. Kemenhub terkait memberikan keterangan terkait pemberlakuan tarif baru ojek online, dan pembatasan usia kendaraan bus umum.
Pengemudi Ojol Ketabrak Mobil Damkar yang Menuju Kebakaran Pasar Pagi. Kecelakaan terjadi begitu cepat. Saat itu, pengemudi ojek daring tersebut sedang melintas di Jalan Gajah Mada, dekat Gedung Kompas Gramedia.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan pihaknya sedang menyiapkan aturan yang berkaitan dengan ojek online. Aturan ini untuk memperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Nomor PM 12 Tahun 2019. Selain itu juga untuk mendukung Kepmenhub Nomor KP 348.
Pemerintah mulai memberlakukan peraturan ojek online secara efektif hari ini, Rabu (1/5). Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.
Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan PT MRT Jakarta terkait pembuatan shelter. Shelter itu nantinya disediakan untuk turun naik penumpang.
Sejumlah tetangga bahkan menjadi korban, karena Fajar memesan makanan dengan nama dan alamat tetangganya.
Kementerian Perhubungan telah menetapkan besaran tarif ojek online yang akan mulai berlaku pada 1 Mei 2019. Besaran tarif dibagi dalam tiga zonasi. Untuk zona I, tarif batas bawah Rp 1.850 per Km dengan tarif batas atas Rp 2.300 per Km. Zona II yakni Rp 2.000 per Km, dengan ketentuan tarif batas atas Rp 2.500 per Km.
Anggota Komisi V DPR, Bambang Haryo, menilai pemerintah juga harus mengatur terkait jumlah armada ojek online. Itu dimaksudkan agar terjadi keseimbangan antara sisi permintaan dan penawaran. Dirinya tak ingin melihat pengemudi ojol lawas mati karir akibat adanya pengendara baru yang terus bertambah.
Grab Indonesia juga menyatakan perlu kajian sebelum pihaknya menentukan respons terhadap kebijakan tarif ojek online tersebut. Menurut pandangan, Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Anreianno, kebijakan ini akan berdampak signifikan kepada para pengguna dengan daya beli terbatas.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, memastikan pihak driver ojek online akan ter-cover oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Adapun bentuk perlindungan tersebut keluar beriringan dengan pengumuman besaran tarif ojek online untuk pengemudi yang dibagi ke dalam 3 zonasi.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akhirnya telah mengeluarkan ketentuan tarif ojek online bagi pihak pengemudi yang akan mulai berlaku pada 1 Mei 2019. Ketentuan tarif ini nantinya akan terpisah ke dalam tiga zona yang besaran biayanya berbeda untuk masing-masing kawasan.
Pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona III Rp 2.100 per Km, dan tarif batas atas Rp 2.600 per Km. Biaya pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona III To 7.000 sampai dengan Rp 10.000.
Selama ini keberadaan ojek online tanpa shelter hanya membuat jalanan di area Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek) tidak teratur, lantaran banyak para pengemudi yang berhenti sembarangan.
Kepala Dinas Perhubungan Depok, Dadang Wihana, mengatakan untuk shelter ojek online baru dilakukan uji coba. Pihaknya juga melakukan rekayasa lalu lintas di sekitaran Stasiun Depok.
Dengan adanya payung hukum, ojek online mempunyai landasan untuk beroperasi.