Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota Komisi V DPR Minta Jumlah Pengemudi Ojek Online Juga Dibatasi

Anggota Komisi V DPR Minta Jumlah Pengemudi Ojek Online Juga Dibatasi Ojek Online di Jakarta. ©2019 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bambang Haryo, menilai pemerintah juga harus mengatur terkait jumlah armada ojek online. Itu dimaksudkan agar terjadi keseimbangan antara sisi permintaan dan penawaran.

"Maka tidak hanya tarifnya yang harus dikendalikan, tapi juga jumlah daripada ojolnya ini harus betul-betul seimbang dengan jumlah demand-nya," ujar dia saat ditemui di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Senin (25/3).

Masukan ini dia berikan sebab dirinya tak ingin melihat pengemudi ojol lawas mati karir akibat adanya pengendara baru yang terus bertambah. "Kasian juga, mereka sudah bekerja keras tapi tidak di-protect," sambungnya.

Dia mengatakan, pemerintah memiliki kewajiban untuk mengendalikan sisi supply, dalam hal ini jumlah pengendara ojek online, sehingga nantinya iklim usaha pada sektor tersebut akan menjadi lebih baik dan masyarakat bisa terlayani dengan maksimal.

Saat ditanya apakah ketentuan tarif ini sudah pas di kantong konsumen, Bambang menjawab, itu semua tergantung masyarakat pengguna. Jika hitungan tarif dinilai tak terjangkau, dia pun menyarankan agar masyarakat untuk berjalan kaki.

"Jalan kaki itu 10 Km kan bisa ya. Kalau 10 Km atau misalnya 2-3 Km juga bisa jalan. Atau saya sendiri bisa sampai 5 Km lha (jalan kaki) seperti di luar negeri," pungkas dia.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akhirnya telah mengeluarkan ketentuan tarif ojek online bagi pihak pengemudi yang akan mulai berlaku pada 1 Mei 2019. Ketentuan tarif ini nantinya akan terpisah ke dalam tiga zona yang besaran biayanya berbeda untuk masing-masing kawasan.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP