Mendikbud-Ristek Nadiem akan Memperbesar Cakupan Program Unggulan Tahun 2022
Nadiem mengatakan ke depannya mendorong berbagai program-program baru.
Nadiem mengatakan ke depannya mendorong berbagai program-program baru.
Menurut Nadiem, nantinya kurikulum yang dibentuk itu bersifat relevan dan praktis serta dapat dengan mudah dimengerti oleh guru karena fleksibel sehingga para guru bisa mengadaptasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan murid-muridnya.
"Saya mendengar terobosan-terobosan yang mereka inginkan di sekolah mereka, dan di situlah saya baru menyadari bahwa pandemi ini tidak memadamkan semangat para guru, tapi justru menyalakan obor perubahan," tuturnya.
"Saya akan datang dan mendengarkan satu-persatu masukan baik dari pihak ormas keagamaan, mahasiswa, dosen maupun dari lembaga kampus,” kata Nadiem
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim berkomitmen untuk tidak membiarkan segala bentuk intoleransi terjadi dalam sistem pendidikan di Indonesia. Menurutnya, hal itu merupakan salah satu dari "tiga dosa besar" yang harus dihapus dari dunia pendidikan, selain perundungan dan kekerasan seksual.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengritik terbitnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus. Haedar mengatakan, aturan itu merupakan bentuk ekstremisme dari pemahaman terhadap demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
Untuk menghasilkan generasi penerus berkualitas tersebut, Nadiem menuturkan pendidikan Indonesia harus bertransformasi sehingga Indonesia bisa segera melakukan lompatan-lompatan kemajuan.
Terakhir, Nadiem menyampaikan kebanggaannya telah menjadi ayah dari ketiga putrinya.
Menurutnya, kritik keras terhadap Permendikbud karena adanya consent atau persetujuan korban dalam konteks kekerasan seksual. Dia bilang, jika korban dan pelaku suka sama suka, maka bisa dianggap bentuk legalisasi perzinaan.
Anggota Komisi X DPR RI Fahmy Alaydroes mengatakan, Mendikbudristek Nadiem Makarim belum pernah membahas terkait Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 bersama Komisi X. Yang dia ketahui peraturan menteri tersebut tiba-tiba saja keluar.
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkapkan, 77 persen dosen dari seluruh universitas mengakui kekerasan seksual pernah terjadi di kampus. Data tersebut ia peroleh dari Ditjen Diktiristek.
Menurut Nadiem, anggapan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang dianggap melegalkan zina perlu diluruskan. Melalui Permendikbud itu, Nadiem mengajak para masyarakat terutama di lingkungan kampus untuk bersuara jika mengalami atau melihat tindakan kekerasan seksual.
Survei yang dilakukan Kemendikbud Ristek juga menyebutkan sebanyak 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus. Sebanyak 63 persen dari mereka tidak melaporkan kasus yang diketahuinya pada pihak kampus.
Selanjutnya, Permendikbudristek itu bertujuan untuk melakukan penanggulangan kekerasan seksual dengan pendekatan inkonstitusional dan berkelanjutan.
Nadiem menegaskan Peraturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi tidak bermaksud melegalkan perzinaan.
Huda menilai mekanisme semacam itu tak bisa dilakukan di Tanah Air. Untuk itu ia meminta kedepannya Nadiem bisa lebih sensitif dengan isu yang mendapat perhatian khalayak.
Nadiem berharap implementasi program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), terutama di perguruan tinggi di bawah Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPTNU). Menurutnya, program tersebut membuat pengalaman belajar yang relevan dan menyenangkan bagi mahasiswa dan dosen.
Aturan yang ditekan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021 itu mengamanatkan perguruan tinggi untuk melakukan pencegahan kekerasan seksual.