19 Korban Bom Katedral Makassar Terima Kompensasi Rp 1,727 Miliar
Sembilan belas korban bom Katedral Makassar pada 26 Maret 2021 menerima kompensasi atau ganti rugi sebesar Rp1,727 miliar dari pemerintah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pemberian ganti rugi kepada korban berdasarkan keputusan pengadilan.