Keluarga dua tersangka kasus terorisme MJ dan WA, rencananya akan mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar. Hal tersebut disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim Makassar, Abdullah Mahir.
Abdullah mengaku pihaknya sebagai kuasa mendampingi dua tersangka teroris MJ dan WA akan memasukkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar pada Senin (7/6) besok.
"Iya, saya jadwal jam 10.00 WITA. Jam 9 kita kumpul dan jam 10 kita daftar (gugatan praperadilan)," kata Abdullah kepada merdeka.com, Minggu (6/6).
Abdullah mengaku pihaknya mendapatkan cibiran karena memberikan pendampingan hukum kepada dua tersangka. Meski demikian, ia menegaskan tugas pengacara adalah mendampingi warga yang terzalimi.
"Saya bukannya mendukung tindakan terorisme. Sebagai pengacara akan membela warga yang terzalimi, karena kita LBH Muslim," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulsel, Komisaris Besar E Zulpan mengatakan tidak mempermasalahkan istri dua tersangka teroris melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim Makassar akan mengajukan praperadilan. Meski demikian, Zulpan mengingatkan kepada keluarga agar tidak buru-buru atau gegabah mengambil langkah praperadilan.
"LBH Muslim jangan terlalu gegabah dan buru-buru dalam melakukan praperadilan. Penyidik Densus 88 itu sudah bekerja sesuai prosedur," ujarnya saat dihubungi merdeka.com, Selasa (1/6).
Zulpan juga membantah jika penyidik Densus 88 Antiteror tidak memberikan surat penahanan terhadap MJ dan WA. Ia mengaku surat penahanan sudah dikirimkan penyidik Densus 88 Antiteror ke alamat sesuai kartu tanda penduduk (KTP) milik MJ dan WA.
"Saya sudah cek bahwa mereka ini ada surat perintah penahanannya dan sudah dikirimkan penyidik Densus ke rumah mereka sesuai dengan KTP MJ dan WA. Nah ini apakah keluarga tidak tinggal di rumah MJ dan WA, kita tidak tahu," tuturnya.
Zulpan mengungkapkan saat ini MJ dan WA masih ditahan di Polda Sulsel bersama 54 tersangka teroris lainnya. Ia menegaskan pasca bom bunuh diri Gereja Katedral Makassar, 56 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Termasuk itu tiga eks petinggi FPI (Front Pembela Islam) jadi tersangka. Jadi mereka sudah tersangka, bukan hanya ditahan saja," kata dia.
Sekadar diketahui, istri dua tersangka teroris melalui LBH Muslim Makassar berencana mengajukan praperadilan. Direktur LBH Muslim Makassar, Abdullah Mahir mengaku pihaknya ditunjuk oleh istri MJ dan WA untuk memberikan pendampingan hukum.
Abdullah mengaku sebelum mengajukan praperadilan, pihaknya mengirimkan surat aduan sebagai upaya untuk memastikan status hukum MJ dan WA apakah sebagai tersangka atau masih terduga. Ia mengaku surat aduan tersebut pihaknya sudah kirimkan sejak Jumat (25/5).
"Ini yang kita mau pastikan dulu status hukumnya dua klien kami sebelum mengajukan praperadilan. Aduannya sudah kita kirimkan sejak 25 Mei kemarin," ujarnya kepada merdeka.com, Senin (31/5).
Abdullah mengaku jika dalam waktu tujuh hingga 14 hari ke depan tidak ada respons, maka pihaknya akan mengajukan praperadilan. Untuk itu, sembari menunggu respons surat aduan tersebut, pihaknya merampungkan berkas untuk upaya praperadilan.
Abdullah mengaku langkah praperadilan diambil karena LBH Muslim Makassar melihat adanya kesewenangan aparat polisi maupun Densus 88 Antiteror. Apalagi, kata Abdullah, pihaknya maupun keluarga tidak mengetahui bagaimana kondisi MJ dan WA.
"Saat penangkapan polisi (Densus 88) tidak menyertakan surat perintah pemeriksaan, penangkapan, dan penahanan. Klien kami langsung dibawa oleh Densus 88," kata dia.
Abdullah menilai penangkapan dan penahanan terhadap kliennya cacat prosedur dan melanggar KUHAP. Selain itu, lanjut Abdullah, kliennya sudah ditahan lebih dari 21 hari.
"Kalau berdasarkan KUHAP, masa penahanan hanya 21 hari dan kalau tidak ditemukan bukti kuat bisa dilepaskan. Ini sudah hampir tiga bulan ditahan," ujar dia.