Salah satu istri tersangka teroris di Makassar Wahyudi, Syamsinar mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Hal tersebut diungkapkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Muslim Makassar, Abdullah Mahir.
Abdullah mengatakan istri tersangka teroris Wahyudi mendatangi rumahnya pada Rabu (30/6) untuk menyampaikan mencabut gugatan praperadilan di PN Makassar. Abdullah mengaku, gugatan praperadilan dicabut karena kliennya mendapatkan informasi dari suaminya mendapatkan ancaman jika tetap mengajukan praperadilan.
"Klien kami datang ke rumah. Dia bilang 'Kak mauka cabut gugatan ku'. Kenapa dek, dia cerita mi, suamiku sudah tidak tahan mi tekanan di dalam, diancam-ancam mau dihukum berat lah, pokoknya dijadikan musuh negara lah," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Kamis (1/7).
Ia mengaku kliennya akan diceraikan oleh tersangka jika tidak mencabut gugatan praperadilan. Akibat ancaman tersebut, akhirnya kliennya memilih untuk mencabut gugatan praperadilan.
"Saya pengacara, kalau klien ingin mencabut gugatannya maka kita ikut. Kita tidak mungkin bertahan kalau klien kami yang ingin mencabut gugatannya," kata dia.
Abdullah menambahkan pihaknya baru akan mencabut gugatan praperadilan kliennya saat sidang pada tanggal 7 Juli 2021 nanti.
"Belum. Sidang kan tanggal 7, jadi nanti pas persidangan baru saya cabut, ajukan surat pencabutannya," ungkapnya.
Sementara satu kliennya lagi yakni istri Muslimin tetap melanjutkan gugatan praperadilan. "Yang satu tetap. Itu kan terpisah memang dua nomor perkara. Satu nomor 7, satunya lagi nomor 8. Kalau tidak salah Syamsinar nomor 8 perkaranya," ucapnya.
Sebelumnya, istri dua tersangka teroris yakni Muslimin dan Wahyudi mengajukan praperadilan ke PN Makassar. Gugatan praperadilan diajukan karena pihaknya merasa ada prosedur penangkapan dilakukan Detasemen Khusus 88 Antiteror tidak sesuai dengan KUHPidana.