Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
MA bolehkan eks napi korupsi nyaleg, peluang dapat wakil rakyat teladan makin kecil

MA bolehkan eks napi korupsi nyaleg, peluang dapat wakil rakyat teladan makin kecil

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan mantan napi korupsi menjadi caleg pada Pemilu 2019 menuai pro kontra di masyarakat. Pekan lalu, MA memutus uji materi Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD kabupaten/kota terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MA bolehkan eks napi korupsi nyaleg, peluang dapat wakil rakyat teladan makin kecil
Dukung putusan MA, Gerindra tetap ajukan caleg eks napi korupsi

Dukung putusan MA, Gerindra tetap ajukan caleg eks napi korupsi

Partai Gerindra masih membuka peluang mencalonkan kadernya menjadi calon anggota legislatif di Pemilu 2019, meski menyandang status sebagai eks narapidana kasus korupsi. Terlebih pasca Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual pada anak, dan bandar narkoba maju sebagai caleg.

Dukung putusan MA, Gerindra tetap ajukan caleg eks napi korupsi