KPU loloskan 38 caleg DPRD dan 3 calon anggota DPD berstatus eks napi korupsi
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meloloskan 38 mantan narapidana korupsi masuk dalam daftar calon tetap (DCT) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota serta tiga mantan napi korupsi sebagai dalam DCT Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2019.
"Ada beberapa nama calon anggota DPRD provinsi, kabupaten dan kota yang lolos oleh Bawaslu," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (20/9).
Dia menjelaskan caleg mantan narapidana yang diloloskan adalah mereka yang telah mengajukan ajudikasi ke Bawaslu. Sehingga ini sejalan dengan surat edaran dari MA.
"Hanya yang mengajukan ajudikasi saja yang diakomodir. Sesuai surat edaran yang dikirim ke KPU," jelasnya.
Tiga calon DPD eks napi korupsi
Untuk calon anggota DPD, ada tiga mantan narapidana korupsi yang diloloskan yakni Abdullah Puteh caleg DPD Provinsi Aceh, Ririn Rosyana dari Provinsi Kalimantan Tengah, dan Syahrial Kui Domopou dari Sulawesi Utara.
Ada pula tiga mantan terpidana kasus korupsi yang tidak ditetapkan dalam DCT DPD yaitu La Ode Barlun, Masyhur Masie Abunawas, dan A Yani Muluk dari Sulawesi Tenggara.
Ilham melanjutkan, ada dua calon anggota DPD yang dicoret karena merupakan pengurus partai politik dan belum mengundurkan diri dari kepengurusan.
"Sudah kami lakukan pencoretan, kami tunggu sampai semalam tidak ada (surat pengunduran diri dari parpol). Ada Pak Juventus dan Pak OSO," ucapnya.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu
RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah
enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca SelengkapnyaBPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar
Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca SelengkapnyaDPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca Selengkapnya