PDIP setuju caleg eks koruptor diberi tanda di surat suara
Merdeka.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak mempermasalahkan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadopsi usulan agar calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana (napi) korupsi diberi tanda di surat suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.
"Kami tidak ada permasalahan soal aturan KPU apakah diberikan tanda ataukah tidak diberikan tanda, sebenarnya kalau secara benar tidak usah tanggung, harus diberikan tanda," kata Wasekjen PDI Perjuangan Eriko Sotarduga di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/9).
KPU harus memikirkan teknis pemberian tanda bagi caleg eks napi tindak pidana korupsi di surat suara. Sebab, kata dia, surat suara terbilang kecil.
"Ini saja kertas suara dengan menuliskan nama sudah sangat kecil, artinya bagaimana KPU memberikan ini, karena kalau diberikan lagi kata-kata atau tulisan akan menjadi jauh lebih kecil lagi. Sebenarnya tanda pun sudah cukup dalam hal ini untuk menunjukkan terjadi perbedaan," ungkapnya.
Dia menjamin komitmen PDIP untuk tidak mencalonkan caleg eks napi koruptor, kejahatan seksual terhadap anak maupun bandar narkoba. Namun, semua keputusan, diserahkan sepenuhnya pada KPU.
"Pada dasarnya kami telah ikuti dari awal dan kami konsisten untuk tidak mencalonkan caleg yang terkait dengan masalah korupsi," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Ingatkan KPU: Jangan Main-Main dengan Suara Rakyat
Pernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Kirim Tim Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia
Sampai saat ini, kata Idham, KPU belum dapat mengonfirmasi kebenaran surat suara yang sudah tercoblos lebih dulu itu.
Baca Selengkapnya