Dukung putusan MA, Gerindra tetap ajukan caleg eks napi korupsi
Merdeka.com - Partai Gerindra masih membuka peluang mencalonkan kadernya menjadi calon anggota legislatif di Pemilu 2019, meski menyandang status sebagai eks narapidana kasus korupsi. Terlebih pasca Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual pada anak, dan bandar narkoba maju sebagai caleg.
"Pokoknya kita sesuai UU lah. Kita tidak mau melanggar UU. Kita hidup kan kerangkanya UU. Kalau UU membolehkan, berarti kan kita tidak boleh menghilangkan hak orang untuk dipilih atau memilih," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/9).
Menurut Fadli, partainya akan mengikuti perintah Undang-Undang yang membuka peluang bagi mantan narapidana ketiga tindak pidana tersebut sebagai caleg. Aturan itu terdapat pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Pokoknya kita ikuti keputusan MA sesuai dengan Undang-undang. Jadi kita tidak bisa meloncati atau melanggar UU itu. Jadi masalahnya ada di UU itu," ungkapnya.
Fadli menolak jika partainya disebut sebagai pendukung koruptor Karena Partai Gerindra tidak mencalonkan caleg dari eks napi koruptor di DPR. Meskipun masih ada caleg dari Gerindra di daerah yang berstatus mantan narapidana korupsi.
"Di DPR RI tidak ada. Yang namanya legislatif itu kan DPR RI. DPRD kan bukan legislatif. Dan tidak ada dari Gerindra itu yg mantan narapidana korupsi itu di DPR RI. DPRD provinsi dan kabupaten itu bukan legislatif," ucapnya.
"Yang jelas itu kita dukung semangat untuk mencegah itu. Tapi kita juga tidak boleh melampaui konstitusi negara kita, bahwa setiap warga negara berhak dipilih dan memilih, apalagi mereka yang sudah menjalani hukuman dan sebagainya. Ya kita kan bukan manusia yang sempurna juga kan," ucapnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan gugatan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang larangan mantan narapidana korupsi, terorisme dan narkoba jadi calon anggota legislatif.
Dalam putusan tersebut, MA menilai PKPU bertentangan dengan UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017. Tepatnya, Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016.
"Iya sudah diputus MA. Kamis kemarin," ucap juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Jumat (14/9).
Majelis hakim yang memimpin putusan tersebut terdiri dari tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi.
"Pertimbangan hakim, bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017," ungkap Suhadi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Klaim Pemilu 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya, Gerindra Anggap Tidak Perlu Hak Angket DPR
Gerindra menilai hak angket itu tidak perlu dilakukan apalagi baru sebatas wacana.
Baca SelengkapnyaIni Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI
Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaIni Jagoan Gerindra Buat Pilkada DKI Jakarta 2024
Sejumlah partai politik mulai memunculkan nama-nama yang digadang-gadang maju Pilkada DKI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi III DPR Sudah Ingatkan Potensi Korupsi Timah: Angkanya Fantastis
Politikus Partai Gerindra tersebut juga mengungkap bahaya dari korupsi SDA yang bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Baca SelengkapnyaGerindra soal Kabar Maruarar Sirait Gabung TKN Prabowo-Gibran: Sah-Sah Saja
Dasco mengatakan, dalam panggung politik mengalihkan dukungan merupakan hal biasa.
Baca SelengkapnyaGerindra Soal Peluang PPP Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran: Mudah-mudahan
Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono kumpul bareng koalisi pendukung Prabowo-Gibran saat halalbihalal Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaGerindra Pede Kesaksian Menteri Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres Bongkar Fitnah Kecurangan Prabowo-Gibran
Gerindra justru optimis kesaksian empat menteri tersebut akan secara langsung membantah tudingan kecurangan dilakukan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaMemasuki Tahun Politik, Plt Ketum PPP Ajak Kader Ketuk Pintu Langit Jemput Kemenangan
Dia mengajak semua pengurus dan kader bergandengan tangan dan bergerak menyapa masyarakat, raih elektoral secara maksimal, seraya terus mengetuk pintu langit.
Baca SelengkapnyaGerindra: Lebih Penting Hak Sopir Angkot daripada Hak Angket Pemilu
Kamrussamad menyindir kepada politikus yang tidak siap kalah bereaksi dengan mendorong hak angket.
Baca Selengkapnya