Polda Metro Jelaskan Ada 2 Berkas Perkara dalam Kasus John Kei dan Anak Buahnya
"Dari 37 tersangka yang ditahan hari ini, Ditreskrimum menyerahkan 22 tersangka berikut dengan barang bukti karena berkasnya sudah lengkap."
"Dari 37 tersangka yang ditahan hari ini, Ditreskrimum menyerahkan 22 tersangka berikut dengan barang bukti karena berkasnya sudah lengkap."
Jaksa juga menyatakan perkara lengkap atau memenuhi syarat untuk segera disidangkan.
Delapan DPO tersebut bukan orang yang melakukan aksi penyerangan serta pembacokan. Mereka merupakan hasil pengembangan kasus tersebut.
Dalam rekontruksi tersebut, sebanyak 67 adegan telah diperagakan oleh 37 orang pelaku termasuk John Refra alias John Kei.
"Adegan 11, tersangka John Kei memanggil tersangka Daniel Farfar untuk memberikan uang Rp 10 juta."
Selain itu, Daniel juga diperintahkan untuk menggunakan mobil merk Toyota Fortuner yang sudah disiapkan untuk membawa Nus Kei. Di sana, para pelaku juga dibagikan senjata tajam dan juga tombak besi.
"Surat itu kami meminta pertemuan dengan Pak Jokowi, kami ingin menyampaikan bahwa kami meminta perlindungan hukum agar tidak ada pihak-pihak yang intervensi, baik itu di kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan," kata Kuasa Hukum John Kei Cs lainnya, Anton Sudanto.
John Kei bersama dengan beberapa anggota atau anak buahnya itu kumpul di PT Adyawunsa Group, Kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar pukul 16.30 Wib. Saat itu, John Kei meminta anak buahnya itu untuk membawa Nus Kei ke hadapannya.
"Saya pribadi belum menerima surat permohonan tersebut, tapi kalau misalnya mengajukan itu adalah hak dan boleh-boleh saja," ujarnya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, setidaknya ada 47 orang yang terlibat dengan kejadian yang ada di dua lokasi tersebut.
Pelaku ditangkap di rumahnya yang berada di blok P5, perumahan Chgandrabaga, Kelurahan Kaliabang Tenagah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Senin (22/6) sekitar pukul 01.45 Wib.
Pencabutan status pembebasan bersyarat terhadap John Kei tersebut tengah diproses oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Dia mengatakan, penangguhan penahanan itu akan diupayakan tidak hanya buat John Kei tetapi untuk seluruh anak buahnya yang ditahan. Karena, penangguhan merupakan hak bagi setiap tersangka sebagaimana telah diatur dalam undang-undang.
Dia mengaku kaget sekaligus sedih, atas kejadian yang terjadi pada Minggu (21/6) lalu. Oleh karena itu, Melan mengucapkan permohonan maaf atas apa yang sudah terjadi tersebut.
Soal sosok John Kei yang diisi peran pengganti, Yusri menjelaskan terkadang keputusan menggunakan peran pengganti bergantung pada situasi yang ada. Hal itu sah-sah saja.
Bensin yang ia lemparkan ke rumah Nus Kei itu sudah disiapkan oleh pelaku lainnya yang kini masih buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku menusukkan pisau stainless ke tubuh korban berkali-kali hingga mengakibatkan korban terjatuh dan meninggal dunia," kata Yusri, Jakarta, Jumat (26/6).
Sayangnya, ia belum bisa menjelaskan secara rinci atas penangkapan terhadap ketiga orang tersebut. Karena, penangkapan ini akan ia sampaikan saat ekspose kasus tersebut.