Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemilik Senpi & Penusuk Anak Buah Nus Kei di Kosambi Ditangkap Polisi

Pemilik Senpi & Penusuk Anak Buah Nus Kei di Kosambi Ditangkap Polisi john kei ditangkap polisi. ©2020 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Polisi tangkap tiga pelaku penyerangan dan pembacokan di Perumahan Elite Elite Green Lake City, Tangerang dan di Jalan Kresek Raya, perempatan ABC, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu (21/6). Ketiganya diketahui atas nama inisial SR alias Teco (35), MSR alias Melky (44) dan YBR (33).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, salah satu tersangka yakni SR menyerahkan diri ke Polsek Cimanggis, Depok pada 24 Juni 2020. Ia merupakan pelaku penusukan terhadap anak buah Agrapinus Rumatora alias Nus Kei yang terjadi di Kosambi, Jakarta Barat.

"Pelaku menusukkan pisau stainless ke tubuh korban berkali-kali hingga mengakibatkan korban terjatuh dan meninggal dunia," kata Yusri, Jakarta, Jumat (26/6).

Selanjutnya, polisi menangkap pelaku lainnya yakni MSR karena kedapatan memiliki senjata api jenis pistol merk Baretta MOD 92FS beserta empat butir peluru yang disimpan pada JR yang sempat diduga terlibat dalam aksi pada Minggu (21/6).

"Dalam pengakuan tersangka MSR senjata api tersebut di beli dari tersangka Artur (DPO) sebesar Rp 3 juta yang digunakan tersangka untuk melindungi diri apabila ada ancaman," ujarnya.

Kemudian penangkapan yang ketiga dilakukan terhadap YBR. Ia ditangkap karena ikut terlibat dalam rapat perencanaan penyerangan di rumah John Refra Kei alias John Kei dan kepemilikan senjata tajam.

YBR sendiri ditangkap satu hari pasca kejadian yakni Senin (22/6) di Rama Plaza, Jalan Jatimakmur, RT. 06, RW 03, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

"Telah ditemukan Senjata tajam dalam rumah tersebut yang dimiliki oleh pelaku yang bukan profesinya secara tanpa hak atau dengan tidak memiliki surat izin yang sah," jelasnya.

"Tetapi diketahui YBR alias Yani merupakan bagian dari ‘AM KEI’ dan juga ikut dalam rapat pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020 di Perumahan Tytyan Indah, Kota Bekasi yang membahas persiapan penyerangan yang terjadi di Jalan Duri Kosambi Raya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, yang atas hal tersebut tersangka dan barang bukti diamankan," sambungnya.

Atas penangkapan ini, para pelaku dikenakan Pasal yang berbeda. Untuk SR dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke- 2e dan Ke-3e KUHP dan atau Pasal 169 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951. Dengan Hukuman Mati atau Hukuman Penjara Seumur Hidup.

Lalu, untuk MSR dikenakan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.

Selanjutnya, untuk YBR dikenakan Pasal 169 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi
Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi

Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Penyelamatan Dramatis Pemuda Terperosok ke Sumur 19 Meter
Detik-Detik Penyelamatan Dramatis Pemuda Terperosok ke Sumur 19 Meter

Pihak keluarga dan rekan-rekannya berusaha menolong, namun sia-sia sehingga dilaporkan ke Basarnas Kupang.

Baca Selengkapnya
Ibu Pembunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Bilang ke Suami ‘Sebentar Lagi Kiamat’
Ibu Pembunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Bilang ke Suami ‘Sebentar Lagi Kiamat’

Suami tidak pernah membawa istri berobat karena hanya menganggap mengalami gangguan pikiran sesaat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bayi di Panti Asuhan Semarang Diduga Meninggal Tak Wajar Hingga Makamnya Kembali Dibongkar
Bayi di Panti Asuhan Semarang Diduga Meninggal Tak Wajar Hingga Makamnya Kembali Dibongkar

Kompol Andika menuturkan bahwa penyidik sudah meminta keterangan dua orang saksi.

Baca Selengkapnya
Perwira Polisi Ajak Anak Buah Makan Angkringan di Pinggir Jalan, Bilang ke Pedagang 'Ada yang Buat Kurus Enggak?'
Perwira Polisi Ajak Anak Buah Makan Angkringan di Pinggir Jalan, Bilang ke Pedagang 'Ada yang Buat Kurus Enggak?'

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo ikut turun lapangan bersama anggotanya saat tengah berpatroli malam.

Baca Selengkapnya
Bapak Tiri Membabi Buta Pukuli Anaknya Hingga Terjungkal, Terbentur Tembok & Muntah-Muntah Berujung Tewas
Bapak Tiri Membabi Buta Pukuli Anaknya Hingga Terjungkal, Terbentur Tembok & Muntah-Muntah Berujung Tewas

M, pelaku dan ibu korban merupakan pasangan baru. Mereka baru menjalin biduk rumah tangga sekira 5 bulan.

Baca Selengkapnya
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.

Baca Selengkapnya
Kelakuan Ayah Tiri Bejat Perkosa Anak Berkali-kali hingga Hamil 7 Bulan
Kelakuan Ayah Tiri Bejat Perkosa Anak Berkali-kali hingga Hamil 7 Bulan

Perkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Periksa Petugas Damkar Jaktim Terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak Kandung
Polisi Bakal Periksa Petugas Damkar Jaktim Terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak Kandung

Kasus ini mencuat setelah viral pengakuan ibu korban putrinya dilecehkan ayah kandung.

Baca Selengkapnya