Pemilik Senpi & Penusuk Anak Buah Nus Kei di Kosambi Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Polisi tangkap tiga pelaku penyerangan dan pembacokan di Perumahan Elite Elite Green Lake City, Tangerang dan di Jalan Kresek Raya, perempatan ABC, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu (21/6). Ketiganya diketahui atas nama inisial SR alias Teco (35), MSR alias Melky (44) dan YBR (33).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, salah satu tersangka yakni SR menyerahkan diri ke Polsek Cimanggis, Depok pada 24 Juni 2020. Ia merupakan pelaku penusukan terhadap anak buah Agrapinus Rumatora alias Nus Kei yang terjadi di Kosambi, Jakarta Barat.
"Pelaku menusukkan pisau stainless ke tubuh korban berkali-kali hingga mengakibatkan korban terjatuh dan meninggal dunia," kata Yusri, Jakarta, Jumat (26/6).
Selanjutnya, polisi menangkap pelaku lainnya yakni MSR karena kedapatan memiliki senjata api jenis pistol merk Baretta MOD 92FS beserta empat butir peluru yang disimpan pada JR yang sempat diduga terlibat dalam aksi pada Minggu (21/6).
"Dalam pengakuan tersangka MSR senjata api tersebut di beli dari tersangka Artur (DPO) sebesar Rp 3 juta yang digunakan tersangka untuk melindungi diri apabila ada ancaman," ujarnya.
Kemudian penangkapan yang ketiga dilakukan terhadap YBR. Ia ditangkap karena ikut terlibat dalam rapat perencanaan penyerangan di rumah John Refra Kei alias John Kei dan kepemilikan senjata tajam.
YBR sendiri ditangkap satu hari pasca kejadian yakni Senin (22/6) di Rama Plaza, Jalan Jatimakmur, RT. 06, RW 03, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
"Telah ditemukan Senjata tajam dalam rumah tersebut yang dimiliki oleh pelaku yang bukan profesinya secara tanpa hak atau dengan tidak memiliki surat izin yang sah," jelasnya.
"Tetapi diketahui YBR alias Yani merupakan bagian dari ‘AM KEI’ dan juga ikut dalam rapat pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020 di Perumahan Tytyan Indah, Kota Bekasi yang membahas persiapan penyerangan yang terjadi di Jalan Duri Kosambi Raya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, yang atas hal tersebut tersangka dan barang bukti diamankan," sambungnya.
Atas penangkapan ini, para pelaku dikenakan Pasal yang berbeda. Untuk SR dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke- 2e dan Ke-3e KUHP dan atau Pasal 169 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951. Dengan Hukuman Mati atau Hukuman Penjara Seumur Hidup.
Lalu, untuk MSR dikenakan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.
Selanjutnya, untuk YBR dikenakan Pasal 169 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaPihak keluarga dan rekan-rekannya berusaha menolong, namun sia-sia sehingga dilaporkan ke Basarnas Kupang.
Baca SelengkapnyaSuami tidak pernah membawa istri berobat karena hanya menganggap mengalami gangguan pikiran sesaat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kompol Andika menuturkan bahwa penyidik sudah meminta keterangan dua orang saksi.
Baca SelengkapnyaKapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo ikut turun lapangan bersama anggotanya saat tengah berpatroli malam.
Baca SelengkapnyaM, pelaku dan ibu korban merupakan pasangan baru. Mereka baru menjalin biduk rumah tangga sekira 5 bulan.
Baca SelengkapnyaSempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaKasus ini mencuat setelah viral pengakuan ibu korban putrinya dilecehkan ayah kandung.
Baca Selengkapnya