Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus John Kei, 4 Pemilik Senjata Api Ditangkap Polisi

Kasus John Kei, 4 Pemilik Senjata Api Ditangkap Polisi Polisi Rilis Kasus John Kei. ©2020 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Subdit 3 Resmob dan Subdit 4 Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus kepemilikan senjata api dan senjata air soft gun tanpa ijin. Hal ini terkait dengan kasus penyerangan yang dilakukan oleh John Kei Cs terhadap Nus Kei Cs.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, sebanyak empat orang telah ditangkap oleh pihaknya terkait kepemilikan senjata api. Mereka diketahui atas nama inisial TH alias T (52), WL alias (41), MAN alias Ayamo (60) dan MSR alias Melky (44).

"Pelaku (TH) memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tanpa hak jenis Air Gun Merk Colt Defender Series 90 warna hitam," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (29/6).

Pelaku ditangkap di rumahnya yang berada di blok P5, perumahan Chgandrabaga, Kelurahan Kaliabang Tenagah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Senin (22/6) sekitar pukul 01.45 Wib.

"Ditemukan satu pucuk senjata api jenis Air Gun Merk Colt Defender Series 90 warna hitam berikut 1 tabung gas merk Gamo C02 12 gram dan 6 butir peluru gotri di dalam laci meja yang berada di dalam rumah yang diakui milik pelaku dan barang bukti tersebut disita dan dibawa ke Polda Metro Jaya," ujarnya.

Atas kepemilikan itu, pelaku dikenakan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Selanjutnya, polisi menangkap WL dan MAN. Untuk WL berperan sebagai driver pada mobil Cayla putih dengan nomor polisi B 144 EVE dan menggunakan senjata api jenis cal 357 Magnum.

"Peran MAN melakukan pelemparan kantong plastik berisi bensin dan pemilik senjata jenis colt USA Cal 22 Nomor Seri H 12476 dan 10 peluru cal 22," sebutnya.

Pasal yang disangkakan terhadap keduanya yakni Pasal 351 KUHP dan Pasal 169 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951. Pasal 351 KUHP, ancaman hukuman dengan pidana penjara 5 tahun dan Pasal 169 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Berikutnya, polisi menangkap MSR karena kedapatan memiliki senjata api jenis pistol merk Baretta MOD 92FS beserta empat butir peluru yang disimpan pada JR yang sempat diduga terlibat dalam aksi pada Minggu (21/6).

"Dalam pengakuan tersangka MSR senjata api tersebut di beli dari tersangka Artur (DPO) sebesar Rp 3 juta yang digunakan tersangka untuk melindungi diri apabila ada ancaman," ucapnya.

Atas kepemilikan senjata api tersebut, pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.

Baca Selengkapnya
Dipecat dari Polisi, Pemuda Ini jadi Pengedar Sabu di Riau Berujung Ditangkap BNN

Dipecat dari Polisi, Pemuda Ini jadi Pengedar Sabu di Riau Berujung Ditangkap BNN

FF ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi.

Baca Selengkapnya
2 Pemuda di Jeneponto Nekat Rusak Kotak Suara Lalu Ubah Isi C1 Plano

2 Pemuda di Jeneponto Nekat Rusak Kotak Suara Lalu Ubah Isi C1 Plano

Panwascam Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto bersama kepolisian menangkap dua pemuda yang merusak kotak suara yang disimpan di Gudang PPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenazah Sekeluarga Bunuh Diri Lompat dari Apartemen Diserahkan ke Keluarga

Jenazah Sekeluarga Bunuh Diri Lompat dari Apartemen Diserahkan ke Keluarga

Petugas kepolisian sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap jasad keempat korban untuk kebutuhan penyidikan.

Baca Selengkapnya
Bentrokan Antar Pemuda di Makassar, Satu Pemuda Tewas Ditikam

Bentrokan Antar Pemuda di Makassar, Satu Pemuda Tewas Ditikam

Bentrokan antar pemuda terjadi di Kelurahan Pai terjadi pada pukul 00.20 Wita, Jumat (15/3).

Baca Selengkapnya
Gerebek Kampung Bahari Jakut, Polisi Amankan Senpi Rakitan dan Granat

Gerebek Kampung Bahari Jakut, Polisi Amankan Senpi Rakitan dan Granat

Polisi menggerebek Kampung Bahari di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (10/3).

Baca Selengkapnya
Keji! PNS KPPN Cabuli dan Setubui Adik Ipar Bertahun-tahun, dari TK Hingga kini Berusia 23 Tahun

Keji! PNS KPPN Cabuli dan Setubui Adik Ipar Bertahun-tahun, dari TK Hingga kini Berusia 23 Tahun

Setelah menahan ketakutan bertahun-tahun, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.

Baca Selengkapnya
Benar-Benar Durhaka, Ini Tampang Anak Tega Bunuh Ibunya Sendiri di Medan Lalu Dikuburkan di Belakang Rumah

Benar-Benar Durhaka, Ini Tampang Anak Tega Bunuh Ibunya Sendiri di Medan Lalu Dikuburkan di Belakang Rumah

Wen Pratama (33), warga Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi usai tega membunuh ibu kandungnya sendiri.

Baca Selengkapnya
Penyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga

Penyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga

Hengki mengatakan, pelaku sempat menjauh kala ditegur petugas. Tetapi, tiba-tiba, pelaku kembali mendekati petugas dan melakukan penyerangan.

Baca Selengkapnya